CILACAP – Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Cilacap, Kamis (23/1), menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Mereka adalah pekerja bukan penerima upah yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, penderes nira kelapa, petani dan pedagang.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka telah dibayar melalui dengan bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari PT Batavia Prosperindo. Iuran yang dibayar PT Batavia Prosperindo selama tiga bulan, mulai Desember 2019 sampai Februari 2020. Mereka mendapat bantuan karena termasuk pekerja rentan.
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Kepala Desa Jetis, Muharno SE kepada 200 perwakilan pekerja. Penyerahan dilakukan di Balai Desa Jetis. Hadir petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Taufiq Setiyo Nugroho, Kasi Kesra Kecamatan Nusawungu Eko Junaedi dan pejabat yang lain.
Kepala Desa Jetis, Muharno mengatakan, jumlah warga yang mendapatkan bantuan CSR dari PT Batavia Prosperindo dan menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000 orang. Dengan diserahkannya kartu tersebut maka jumlah warga Desa Jetis yang sudah memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan menjadi bertambah. Sebab sebelumnya juga sudah pernah dilakukan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Iuran yang dibayar PT Batavia Prosperindo untuk tiga bulan, mulai Desember 2019 sampai Februari 2020. Nanti mulai bulan Maret 2020 dan seterusnya warga harus membayar iuran secara mandiri sebesar Rp 16.800 per bulan. Untuk itu kami membagikan secara gratis kotak celengan kepada warga. Harapan kami warga setiap hari mau menabung Rp 1.000 di kotak celengan tersebut,” katanya.
Uang yang ditabung di kotak celengan nantinya digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga warga bisa menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan terus.
Tiga Bulan
Kasi Kesra Kecamatan Nusawungu, Eko Junaedi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan Kades Jetis, Muharno sehingga bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendapatkan bantuan CSR dari PT Batavia Prosperindo.
Bantuan CSR tersebut diwujudkan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 warga Desa Jetis, selama tiga bulan mulai Desember 2019 sampai Februari 2020.
“Kami juga sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kades Jatis dengan membuat kotak celengan yang dibagikan secara gratis kepada warga. Ini inovasi yang sangat baik dan harus didukung. Sebab dengan kotak celengan warga dapat menyisihkan uang belanjanya di kotak celengan tersebut. Nanti uangnya untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan berikutnya. Kami yakin warga mampu membayar iuran yang sebesar Rp 16.800 per bulan,” katanya.
Sedangkan petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Taufiq Setiyo Nugroho mengatakan, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberi perlindungan kepada pekerja melalui Program Jamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan tersebut sangat penting bagi pekerja karena kalau mengalami kecelakaan kerja mereka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Uang santunan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Besar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 10.000/bulan, iuran Jaminan Kematian (JKm) Rp 6.800/bulan. Sedangkan besar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 20.000/bulan.
“Warga Desa Jetis penerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya mendapatkan JKK dan JKm sehingga mulai bulan Maret 2020 mendatang warga yang sudah memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran secara mandiri sebesar Rp 16.800 per bulan,” kata Taufiq.
Jika ada yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja tersebut akan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau meninggal akan mendapatkan santunan kematian. Sehingga dengan memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan diharapkan ke depan tidak ada keluarga miskin baru. Untuk itu setiap pekerja yang belum memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.(ag-52)