PURWOKERTO – Sebanyak 1.146 orang calon haji dari Kabupaten Banyumas, masuk ke dalam porsi aman pemberangkatan ke tanah suci pada tahun ini. Meski demikian, jumlah tersebut belum termasuk kuota cadangan dan lansia.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Purwanto Hendro Puspito, kemarin, mengatakan, tahun ini pemerintah mengalokasikan kuota bagi calon haji yang sudah berusia lanjut. Adapun kuota yang disediakan sebanyak 5 persen.
Menurut dia, untuk penentuan calon haji lansia yang akan berangkat ke tanah suci sudah diatur melalui sistem Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) secara terpusat.
“Untuk calon haji lansia langsung melalui sistem Siskohat akan masuk kuota 5 persen dari kuota nasional. Mereka berhak untuk melunasi tahap satu,” terang dia.
Terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), dia menjelaskan, sampai saat ini belum ditetapkan pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Baru ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait biaya perjalanan ibadah haji. Kami masih menunggu Perpres-nya,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, biaya perjalanan ibadah haji tahun ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni masih tetap sebesar Rp 35.235.602.
Formasi PPIH
Sementara berdasarkan data, dengan jumlah jamaah calon haji tahun ini sebanyak 1.146 orang, Kabupaten Banyumas mendapatkan formasi PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) kloter berjumlah 3 orang dan formasi PPIH pembimbing ibadah sebanyak 2 orang.
Rekrutmen calon PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi di Provinsi Jateng dilakukan secara serentak dan bertahap di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jateng dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Untuk PPIH kloter persyaratan umum dan khususnya sesuai dengan pedoman rekrutmen petugas haji Indonesia No 6/2020. Kanwil Kemenag Provinsi Jateng juga dapat merekrut pembimbing ibadah haji wanita.
Sementara komposisi calon PPIH ketua kloter, perbandingannya 60 persen harus sudah berhaji dan 40 persen belum berhaji. Sedangkan PPIH kloter pembimbing ibadah 100 persen harus sudah berhaji.
Kemudian bagi calon PPIH kloter yang pernah bertugas, dibatasi maksimal 2 kali bertugas dan tugas terakhir sebagai petugas haji maksimal tahun 2016, kecuali pejabat/pegawai yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan haji.
Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi Jateng dapat merekrut calon petugas PPIH kloter dari unsur pondok pesantren, ormas Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam maksimal 25 persen dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Adapun untuk PPIH Arab Saudi, diutamakan pejabat/pegawai Kemenag yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan haji dan PPIH Arab Saudi untuk wanita maksimal 20 persen dari alokasi.(H48-20)