JAKARTA – Sebanyak 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan di siapkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendampingi dalam Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Keberadaan mereka di butuhkan untuk percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Penyiapan calon pendamping PPH ini di bahas dalam rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
”Penyiapan calon pendamping PPH ini kita lakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Pasal 79 PP No 39 Tahun 2021 mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK di dasarkan atas self declare,” jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
Penyiapan calon pendamping PPH ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
”Pendampingan PPH juga dapat di lakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” katanya.
Empat Kesepakatan
Rapat bersama ini menghasilkan empat kesepakatan yang tertuang dalam Pernyataan Bersama Kemitraan. Pernyataan yang di tandatangani Kepala BPJPH, Dirjen Bimas Isalm, dan Dirjen Pendidikan Islam, adalah sebagai berikut:
1. Direktur Jenderal Bimas Islam menyiapkan calon pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 1.894 orang yang akan di rekrut oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
2. Direktur Jenderal Pendidikan Islam menunjuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk melakukan perekrutan calon pendamping PPH dari unsur Penyuluh Agama Islam non PNS.
3. PTKIN yang melaksanakan perekrutan calon pendamping PPH akan menyampaikan permohonan pendaftaran Pendampingan PPH kepada Kepala BPJPH dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
4. PTKIN melakukan supervisi dan monitoring Pendampingan PPH sesuai ketentuan.
5. BPJPH memfasilitasi pembiayaan pendampingan PPH.
”Tindak lanjut pernyataan ini akan di wujudkan dalam pelaksanaan rekrutmen dan pelatihan Calon Pendamping PPH Tahun 2021,” pungkas Aqil Irham.(*-7)
Sumber : kemenag.go.id