BANJARNEGARA – Sebanyak 10 parpol (partai politik) di Kabupaten Banjarnegara menerima bantuan keuangan partai politik (Banparpol) dari Pemkab Banjarnegara.
Penyerahan bantuan keuangan ini di lakukan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Indarto di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Senin (20/06/2022).
Pj Bupati berharap, bantuan tersebut dapat di manfaatkan dengan baik. Terutama untuk pendidikan politik agar masyarakat lebih tahu akan hak, serta kewajibannya dalam berdemokrasi.
Baca Juga : Transparansi Dana Desa, Pemdes Didorong Aktifkan Website
“Parpol menjadi ujung tombak mempersiapkan masyarakat yang demokratis. Harapan kami dana ini di gunakan untuk meningkatkan kesadaraan dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada serentak nanti,” katanya di lansir dari banjarnegarakab.go.id.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi, komunikasi dan kerja sama semua pihak terkait, untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Selain itu, mewujudkan kondusivitas di tengah masyarakat.
“Ini menjadi langkah awal kita dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu. Kebersamaan dan komunikasi harus selalu kita jaga agar semuanya bisa berjalan baik dan lancar,” katanya.
Dapat Kursi
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarnegara, Teguh Handoko mengatakan, Banparpol di berikan kepada 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Kesepuluh parpol itu antara lain DPC PDIP, PKB, Demokrat, PPP, PKS, Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem, dan Hanura.
“Banparpol ini berasal dari APBD Kabupaten Banjarnegara dengan total jumlah anggaran Rp 1.581.798.000,” ungkapnya.
Ketua KPU Banjarnegara, Bambang Puji Prasetya mengatakan, tahapan Pemilu sudah resmi di luncurkan pada 14 Juni 2022 lalu.
Baca Juga : Keahlian Aparatur Pemeriksa Pajak Ditingkatkan
Menurutnya untuk tahun 2022 ini merupakan tahapan penting. Di antaranya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu 2024, serta penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
“Empat poin tahapan tersebut menjadi tugas kita di tahun 2022 ini,” pungkasnya.(*-7)
Sumber :banjarnegarakab.go.id