PURWOKERTO – Sebanyak 125 koperasi di Kabupaten Banyumas terancam akan dibubarkan karena sudah lama tidak aktif.
Menurut Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, Suntoro, di Kabupaten Banyumas terdapat 540 koperasi yang berbadan hukum Banyumas.
Dari jumlah itu, tercatat 125 koperasi sudah tidak aktif. Ratusan koperasi itu bergerak di bidang koperasi simpan pinjam, kerajinan dan koperasi serba usaha.
Koperasi-koperasi itu layak dibubarkan karena tidak ada aktivitas organisasi dan aktivitas usahanya. Seperti, tidak melaksanakan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut, serta aktivitas usaha tidak berjalan selama lima tahun.
Terkait dengan rencana pembubaran koperasi tidak aktif, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas telah melaksanakan rapat membentuk Tim Pembubaran Koperasi. Tim ini akan melibatkan Dekopinda, koperasi sekunder dan dinas.
“SK sedang dalam proses. Rencana April tahun ini mulai jalan,” kata Suntoro.
Tim ini akan langsung cek lokasi untuk menggali data dan melakukan konfirmasi dengan pengurus koperasi. “Kami juga akan berkoordinasi dengan desa serta cek alamat koperasi yang bersangkutan,” katanya.
Data hasil temuan lapangan dari Tim Pembubaran Koperasi akan diusulkan Kementrian Koperasi & UKM RI untuk pembubaran koperasi. (H60-)