PURBALINGGA – Sebanyak 138 pegawai yang berasal dari Honorer Kategori-2 (K-2) mengambil sumpah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Pendapa Dipokusumo, Selasa (9/2).
Mereka merupakan dari lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) 17 orang dan dari Dinas Pertanian (Dintan) 56 orang. Selain itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) 25 orang.
“PPPK yang menandatangani sumpahnya hari ini merupakan formasi tahun 2020,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto SPd MSi.
(Baca Juga : Harapan Jadi PNS Pupus, Guru Honorer 35+ Di Purbalingga Minta Kesejahteraannya Diperhatikan)
Mereka adalah bekas tenaga honorer K2 berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlahnya 146 orang.
Setelah proses seleksi kompetensi dengan CAT UNBK, terdapat 7 orang yang tidak lolos passing grade. Yaitu guru 6 orang, dan 1 tenaga kesehatan.
“Sampai dengan pengusulan Nomor Induk PPPK, sayangnya ada satu orang yang sudah memasuki masa pensiun TMT 1 Juli 2020,” kata Heriyanto.
Sementara itu Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan, momen ini merupakan momen yang bersejarah setelah penantian panjang dari para Honorer K-2.
Untuk bisa sampai pada posisi ini, tentu butuh perjuangan yang luar biasa, karena kebanyakan sudah lama mengabdi.
“Oleh karenanya bapak ibu patut bersyukur setelah menjadi PPPK. Tunjukkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik dan semangat,” tutur Bupati Tiwi.
ASN
Asal tahu saja, sesuai Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ada dua jenis ASN. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sebagai ASN memiliki tiga tugas utama. Yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Bupati juga menyatakan, atasan mereka juga akan melakukan penilaian kinerja terhadap ASN PPPK tersebut.
“Atasan akan menilai bagaimana integritas saudara, kinerja saudara dan loyalitas saudara. Ini akan berbicara apakah kontrak berlanjut atau tidak,” tegasnya.
PPPK setelah menandatangani perjanjian kerja, akan masuk dalam birokrasi. Mereka harus bekerja secara teamwork.
Setelah penerimaan SK PPPK, mereka berkewajiban untuk menghadap ke OPD masing-masing. Mereka segera memproses Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Hal ini sebagai dasar untuk memulai penggajian, yang penghitungannya sejak bulan Januari 2020.
Diskusi tentang artikel