PURWOKERTO – Polresta Banyumas menangkap 15 orang yang terlibat berbagai tindak kejahatan di berbagai lokasi di wilayah Banyumas. Mereka ditangkap melalui operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar 20 hari dari tanggal 6 – 25 Juli 2020.
”Para pelaku yang ditangkap dan kini ditahan merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, seperti jambret dan perampasan, pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor. Mereka berasal dari Banyumas, Purbalingga dan sekitarnya,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka bersama Kasat Reskrim AKP Berry ST saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (30/7) di halaman Mapolresta.
Ke-15 pelaku yang ditangkap terdiri atas tiga pelaku curas, 9 pelaku curat dan tiga orang penadah. Barang bukti yang disita ada 26 kendaraan bermotor yang berasal dari 26 perkara terdiri dari dua kasus curas dan 24 kasus curat,” terang Kombes Whisnu.
Pelaku melakukan kejahatan dengan sasaran motor tersebut dilakukannya di beberapa lokasi. Selain di permukiman juga di halaman mushola, toko, hotel dan di jalan raya.
Motor hasil kejahatan itu dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp 2 juta – Rp 3 juta. Para pelaku yang ditangkap bukan merupakan satu komplotan. Mereka melakukannya sendiri-sendiri dan terpisah.
Kenalan via Medsos
Kapolresta menerangkan para pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan berbagai modus. Yakni mengambil sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung, menggunakan kunci T. Atau dengan masuk ke rumah melalui atap, mencongkel jendela lalu mengambil sepeda motor.
Menurut Kombes Whisnu para pelaku kejahatan yang ditangkap ada yang sebagian memanfaatkan medsos untuk menjaring korbannya. Pelaku mencari korban dengan berpura-pura kenalan melalui jejaring medsos.
”Setelah kenal akrab di dunia maya, perkenalan dilanjut dengan kopi darat atau bertemu langsung di alam nyata. Korban yang dikenal via medsos adalah perempuan. Korban kemudian diajak menginap di hotel oleh pelaku. Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengambil kontak dengan STNK-nya lalu kabur membawa motor korban,” ungkap Kapolresta Banyumas.
Untuk yang kasus curas, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet motor korban. Setelah berhenti, pelaku menganiaya korban dan membawa kabur motornya.
Kombes Whisnu menambahkan para pelaku yang ditangkap tersebut sebagian merupakan target operasi Polresta Banyumas, yakni pelaku yang telah diincar karena sudah beberapa kali lolos dari sergapan anggota Satreskrim.
”Pelaku ada yang dikejar dan ditangkap di wilayah Jawa Timur. Ada diantara pelaku yang merupakan residivis. Saat ditangkap pun ada yang berusaha kabur sehingga dilumpuhkan agar tidak melarikan atau melawan,” kata Whisnu.
Pera pelaku curas atau curat dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku curas dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Untuk penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (G23-1)