BANJARNEGARA – Sebanyak 2024 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara, Senin (22/2). Pemusnahan disaksikan oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarnegara.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Banjarnegara yang telah menegakkan Perda Banjarnegara nomor 4 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pemberantasan Khamar/Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut jelas ditegaskan toleransi 0 persen.
“Ini merupakan komitmen Pemkab Banjarnegara untuk memerangi peredaran miras,” katanya.
Bupati menyatakan, yang menjadi perhatian bukanlah berapa banyak barang bukt yang disita baik oleh Satpol PP, TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Akan tetapi hal ini seakan menegaskan kondisi sebenarnya bahwa di Banjarnegara bahwa peredaran dan pengunaan miras masih sangat marak di masyarakat.
(Baca Juga: Ini Rangkaian Peringatan Hari Jadi Banjarnegara)
Dia mengajak pimpinan Forkopimda maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat agar dapat saling merapatkan barisan. “Mari kita bangun masyarakat Banjarnegara agar dapat menjalan kehidupan sehari-hari tanpa miras, baik sebagai pengguna atau penjual,” ujarnya.
Bupati menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Banjarnegara. Bahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak secara hukum.
(Baca Juga: Satpol PP Bongkar Kios Liar Penjual Miras)
“Kemarin sudah ada dua pelaku penjual miras yang diajukan ke pengadilan,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo menambahkan, jumah miras yang dimusnahkan ada sebanyak 2.024 botol dari berbagai miras. Miras tersebut diserahkan oleh sejumlah penjual miras yang dalam pembinaan oleh Satpol PP. Pemusnahan ini merupakan tahap ketiga dari kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2020. “Dua kali pemusnahan sebelumnya dilakukan di Kejaksaan Negeri untuk kasus yang sudah inkracht,” kata Esti. (cs-2)