PURWOKERTO – Pemkab Banyumas mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemkab Banyumas.
Informasi ini berdasarkan Pengumuman No: 810/6470/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Seleksi CASN di Lingkungan Pemkab Banyumas Formasi Tahun 2021 yang di unggah pada laman http://bkpsdm.banyumaskab.go.id/.
Peserta yang telah di nyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas selaku Ketua Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun peserta yang berhak mengikuti seleksi SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banyumas sebanyak 2.787 orang.
Seleksi Kompetensi Bidang Tahun 2021 di laksanakan dengan menggunakan Sistem CAT selama 90 menit dengan materi, antara lain:
1. Jabatan fungsional di susun oleh instansi pembina jabatan fungsional
2. Jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
dan materi pokok soal SKB tersebut dapat di lihat di https://bkpsdm.banyumaskab.go.id atau media sosial @bkpsdmbanyumas (fb,twitter dan Instagram).
Kelulusan SKB berdasarkan pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB di lakukan oleh Ketua Panselnas, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. SKD sebesar 40 % dan SKB sebesar 60 %.
2. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana di maksud pada angka 1, penentuan kelulusan akhir secara berurutan di dasarkan pada nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tertinggi.
3. Jika nilai sebagaimana di maksud dalam angka 2 masih sama, penentuan kelulusan akhir di dasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum,
sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang tertinggi.
4. Jika nilai sebagaimana di maksud dalam angka 3 masih sama, penentuan kelulusan akhir di dasarkan pada nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tertinggi bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.
5. Jika nilai sebagaimana di maksud dalam angka 4 masih sama, penentuan kelulusan di dasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. Untuk informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB bisa di lihat di http://bkpsdm.banyumaskab.go.id/read/35288/pengumuman-jadwal-pelaksanaan-skb-cpns-formasi-tahun-2021.(*-7)