PURWOKERTO – Selama kurun satu tahun dari Januari – Desember 2019, ada 111 kasus perempuan dan anak yang ditangani dan didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Kabupaten Banyumas.
Ketua Pelaksana PPT-PKBGA Kabupaten Banyumas Dr Tri Wuryaningsih dalam laporan akhir tahun menyebutkan 111 kasus yang ditangani dan didampinginya itu terdiri atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 34 kasus. Kekerasan terhadap perempuan di luar ranah KDRT ada delapan kasus.
Kemudian untuk kekerasan terhadap anak (KTA) terdata ada sebanyak 43 kasus. Anak berkonflik dengan hukum (ABH) ada 21 kasus. Lalu kasus kesulitan bertemu anak pasca perceraian ada empat kasus dan traficking ada satu kasus.
”Dari berbagai kasus di atas, kasus tertinggi adalah kekerasan thd anak yaitu sebanyak 43 kasus. Didominasi dengan kasus kekerasan seksual sebanyak 31 kasus (72,09%),” ungkap Triwuryaningsing dalam Laporan Akhir Tahun 2019 PPT PKBGA Kabupaten Banyumas, kemarin.
Selaku Ketua Pelaksana PPT-PKBGA Kabupaten Banyumas, Triwuryaningsing yang juga Wakil Dekan III Fisipol Unsoed menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja PPT PKBGA.
”Tanpa adanya dukungan, koordinasi dan kerjasama yang baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemkab Banyumas, serta seluruh elemen masyarakat tentu kerja-kerja pendampingan dari PPT-PKBGA tak bisa dilakukan,” katanya.
Dengan segala keterbatasan yang ada seperti minimnya anggaran, sarana dan prasarana, sumberdaya manusia, selaku Ketua Pelaksana PPT-PKBGA ia, mohon maaf kepada masyarakat Banyumas jika belum bisa memberikan pelayanan yang optimal. (G23-60)