PURWOKERTO – Pada Tahun Anggaran 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mendapatkan target untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 80.000 peta bidang. Selain itu juga mendapat target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 79.000 bidang, pada lokasi 58 desa di 19 Kecamatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Supa’at SH MH mengatakan, dalam menunjang peningkatan kualitas pelayanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan kegiatan percepatan pendaftaran tanah secara serentak, lengkap, Desa maupun Kelurahan, dan biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL ditanggung negara, tapi ada biaya persiapan yang tidak ditanggung negara, misal pembelian patok, materai, fotokopi, ini antara lain yang tidak ditanggung negara,” tuturnya, disela Sosialisasi dan Pelantikan Tim Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, di RM D’Garden Purwokerto, Rabu (15/1).
Dalam kegiatan pelantikan Tim Ajudikasi PTSL, dihadiri 485 orang yang akan terjun langsung menyukseskan program PTSL di Kabupaten Banyumas. Adapun kondisi Kabupaten Banyumas dengan luas wilayah 132.758 Ha memiliki jumlah bidang tanah kurang lebih 1.076.945 bidang (NOP tahun 2019). Dari jumlah tersebut yang terdaftar baru sebanyak 426.385 bidang atau sekitar 40 %. Sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 650.560 bidang atau 60%.
Dalam Roadmap Program Strategis PTSL di Kabupaten Banyumas, diharapkan pada tahun 2023 semua bidang tanah sudah terdaftar atau bersertifikat, dengan target per-tahun kurang lebih 156.685 bidang.
Adapun PTSL menurut pasal 1 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, bagi semua objek Pendaftaran Tanah di suruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Jangan Konsumtif
Koordinator PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Muhammad Efendi mengatakan, upaya memenuhi target PTSL, dalam bidang fisik ada yang melibatkan pihak ketiga sebanyak 40.000 peta bidang, yang sebelumnya akan melalui proses lelang. Sedangkan sisanya 40.000 lagi dilakukan oleh personel Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
“Kita juga sudah gelar pra sosialisasi tahun 2019 tentang PTSL. Sebab kita ditarget pada tanggal 20 bulan 9 tahun 2020 harus sudah selesai,” jelasnya.
Bupati Banyumas Achmad Husein yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap, melalui program PTSL bisa ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyumas. Ia juga berpesan nantinya bagi masyarakat Banyumas, setelah memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL agar digunakan dengan bijak.
“Begitu dapat sertifikat tanah, jangan langsung “disekolahkan”, jangan digadaikan untuk hal yang konsumtif,” imbaunya.(K17-)