PURWOKERTO – Sebanyak 218 penyuluh agama Islam non PNS di Kabupaten Banyumas yang telah dinyatakan lolos seleksi dan lolos passing grade, segera menerima SK (Surat Keputusan) penetapan.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, kemarin, mengatakan, jumlah penyuluh agama Islam yang dinyatakan lolos passing grade sebanyak 146 orang. Sedangkan yang lolos seleksi berjumlah 72 orang, sehingga secara keseluruhan ada sebanyak 218 orang akan mendapatkan SK pengangkatan.
”Sebanyak 218 penyuluh agama Islam ini sudah kami usulkan ke Dirjen Bimas Islam Kemenag melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,” jelas dia.
Sebenarnya akhir Desember lalu SK itu harus sudah diterima oleh masing-masing penyuluh. Tetapi karena Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), maka menurut aturan kepegawaian yang bersangkutan tidak boleh mengambil keputusan atau menandatangani keputusan.
”Maka dari itu proses penandatangan SK penyuluh agama Islam non PNS tersebut dilakukan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag,” terangnya.
Terkait dengan penandatangan SK ini, lanjut dia, dirinya pada 17 Desember lalu sudah melihat sendiri secara langsung bahwa SK penyuluh agama Islam se-Jateng tersebut sudah ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, termasuk penyuluh yang berasal dari Kabupaten Banyumas.
”Adapun pengambilan SK ini nanti melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jateng. Rencananya pada 23 Januari nanti, SK akan diserahkan oleh Dirjen Bimas Islam secara simbolis di Kabupaten Karanganyar,” ungkapnya.
Dia menambahkan, para penyuluh tersebut juga akan dikumpulkan di Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas untuk mendapatkan pembinaan. Selain itu mereka juga mendapatkan informasi terkait proses pencairan honor.
”Kalau sudah diserahkan dari Kanwil, nanti mereka akan kami kumpulkan untuk mendapatkan pembinaan dan informasi mengenai proses pencairan honor,” ujar Akhsin.
Selain itu, lanjut dia, setelah menerima SK, diharapkan para penyuluh agama Islam non PNS tersebut dapat melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang ada. Kemudian meningkatkan kualitas beragama dan kualitas kebangsaan di wilayahnya masing-masing.(H48-37)