BANJARNEGARA – Batas wilayah administratif antardesa yang ada sejak turun-menurun dapat bergeser atau berpindah karena faktor tertentu. Kondisi tersebut dapat menyebabkan duplikasi pada perizinan serta menimbulkan konflik di masyarakat.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Banjarnegara bekerja sama dengan Tim Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial melakukan delineasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan secara kartometrik.
Sekda Pemkab Banjarnegara Indarto menyatakan, dengan ditetapkannya batas wilayah diharapkan tidak terjadi lagi kesimpangsiuran dan ketidakjelasan batas. Pada penetapan secara kartometrik, batas desa akan menjadi jelas, tidak dapat berpindah meskipun batas riil di lapangan mengalami pergeseran.
“Diharapkan dengan delineasi secara kartometrik ini, status tanah menjadi jelas serta tidak terjadi lagi duplikasi lokasi pemberian izin,” katanya.
Seluruh Indonesia
Dikatakannya, penuntasan batas wilayah administrasi desa ini dilakukan di seluruh Indonesia. Kabupaten Banjarnegara mendapatkan fasilitasi penyelesaian batas desa di 250 desa di 18 kecamatan. Kegiatan berlangsung sejak 12 hingga 23 Sepetember.
“Kecamatan Purworejo Klampok dan Susukan tidak mendapatkan fasilitasi karena sudah diterbitkan Perbub No 5 dan 6 Tahun 2018 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa di dua kecamatan tersebut,” ungkapnya
Koordinator Tim Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Gunawan mengatakan, delineasi batas wilayah di seluruh Indonesia sudah berjalan sejak tahun 2013 dan di tahun 2019 ini merupakan batas akhir program tersebut.
Delineasi batas wilayah desa secara kartometrik adalah menggarisi batas wilayah dengan memanfaatkan teknologi penginderaan dan peta dasar. “Teknisnya, petugas operator menayangkan peta batas administrasi per kecamatan. Kepala Desa dan perangkat desa dipersilakan menyampaikan koreksi atau masukan,” paparnya.
Batas wilayah antardesa yang telah ditentukan akan ditindaklanjuti dengan memasang pilar atau patok sebagai tanda batas antardesa. Di dalam pilar tersebut sudah tertanam chip yang terkoneksi dengan satelit sehingga batas wilayah antardesa tidak akan berpindah-pindah. (K36-37)