PURWOKERTO – Menyusul Kabupaten Banyumas secara resmi telah masuk kategori PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3, sebanyak 27 sekolah di kabupaten ini mulai Rabu (1/9/2021) akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati mengatakan, sekolah tersebut sebelumnya telah menggelar uji coba pembelajaran tatap muka.
Sebanyak 27 sekolah itu, antara lain untuk jenjang SD, meliputi SDN 1 Sokanegara, SDN Panambangan, SDN Kedùnggude, dan SDN 1 Purwosari.
Kemudian SDN Ledug, SDN Kedungwuluh, SDN 1 Patikraja, SDN 1 Pamijen, SDN 1 Wangon, serta SDN 2 Sumampir.
Baca Juga : Di Banyumas 7 Sekolah Diusulkan Gelar Uji Coba PTM
Berikutnya SDN 1 Kecila, SDN Prembun, SDN 1 Piasa, SD Al Irsyad Al Islamiyah 01 dan SD Harapan Bunda 01.
Jenjang SMP meliputi SMPN 9 Purwokerto, SMPN 6 Purwokerto, SMPN 1 Kalibagor, SMPN 1 Banyumas, dan SMPN 1 Sumpiuh.
Kemudian SMPN 2 Tambak, SMPN 1 Jatilawang, SMPN 1 Lumbir, SMPN 2 Gumelar, SMPN 1 Baturraden, SMPN 3 Ajibarang, serta SMP Boarding School Al Irsyad.
Secara Bertahap
Dia menambahkan, secara bertahap jumlah sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka akan bertambah.
Baca Juga : PTM Tahap Dua di Banyumas Menjadi 27 Sekolah, Zona Merah Dilarang
”Atas perintah dari Bupati, Kamis (2/9/2021) kita tambah 54 sekolah, yakni jenjang SD 27 sekolah dan jenjang SMP 27 sekolah,” jelas dia.
Sementara dalam keterangannya Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri No 38 Tahun 2021 tentang PPKM yang terbit Senin (30/8/2021) malam, Banyumas sudah masuk level 3.
Kelonggaran Kegiatan
Artinya ada beberapa kelonggaran kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Kendati begitu, pihaknya berharap masyarakat bersabar menunggu detail pelaksanaan yang akan tertuang dalam Inbup (Instruksi Bupati).
Baca Juga : Lancar…. Sekolah di Banyumas Yang Akan Gelar PTM Bertambah 15
Adapun kelonggaran kegiatan masyarakat tersebut, antara lain untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa sekolah dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
”Jadi nanti separoh boleh belajar di sekolah dan separoh lagi libur (belajar dari rumah). Ini yang di bawah kewenangan Pemkab Banyumas, yakni untuk jenjang SD dan SMP,” terang dia.
Maksimal 33 Persen
Kemudian untuk jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), kapasitasnya maksimal 33 persen. Kemudian jarak tempat duduknya juga minimal 1,5 meter. ”Jadi maksimal lima peserta didik untuk jenjang PAUD,” tambahnya.
Meski ada kelonggaran terkait PTM, namun para kepala sekolah baik negeri maupun swasta harapannya jangan sampai terlalu euforia.(bs-6)