BANYUMAS – Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kembali menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker, Jumat (28/8) di Aula Kecamatan Wangon.
Sebanyak 28 pelanggar menjalani sidang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang melalui video conference dipimpin hakim tunggal, Vionne Tiurma Rismauli didampingi Panitera Army Ekonanto.
Jaksa yang mendampingi adalah Yudika Tiurmauli Sitanggang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan, 28 terdakwa terjaring operasi masker. Mereka terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat.
“Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 49.000, subsider 3 hari dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, jadi yang harus dibayar Rp 50.000,” katanya.
Menurut Imam, hakim memberikan denda maksimal, karena berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, menyebut setiap orang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik.
Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara. Dengan terus dilakukan razia dan sidang Imam berharap masyarakat semakin disiplin dengan memakai masker.
“Razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh di masyarakat sebagai kebutuhan,” kata Imam. (G22-1)