PURWOKERTO – Sebanyak 36 peserta bakal bersaing untuk menjadi petugas haji atau PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) tahun ini. Mereka akan mengikuti tes kompetensi tahap pertama pada Selasa (4/2) nanti.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Purwanto Hendro Puspito, kemarin, mengatakan, sebelumnya jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti seleksi di Banyumas sebanyak 37 orang.
Namun, setelah dilakukan seleksi administrasi portofolio, ternyata 36 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. “Satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas dia.
Adapun dalam tes kompetensi tahap pertama, lanjut dia, para peserta akan mengerjakan soal dengan sistem CAT (Computer Assisted Tes). Selain itu, dalam kesempatan ini para peserta juga akan mengikuti tes wawancara.
Berdasarkan data, dengan jumlah calon haji tahun ini sebanyak 1.146 orang. Kabupaten Banyumas mendapatkan formasi PPIH kloter sejumlah 3 orang dan formasi PPIH pembimbing ibadah sebanyak 2 orang.
Dia mengatakan, perekrutan calon PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi di Provinsi Jateng dilakukan secara serentak dan bertahap di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jateng dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Untuk PPIH kloter persyaratan umum dan khususnya sesuai dengan pedoman perekrutan petugas haji Indonesia No 6/2020. Kanwil Kemenag Provinsi Jateng juga dapat merekrut pembimbing ibadah haji wanita.
Sementara komposisi calon PPIH ketua kloter, perbandingannya 60 persen harus sudah berhaji dan 40 persen belum berhaji. Sedangkan PPIH kloter pembimbing ibadah 100 persen harus sudah berhaji.
Kemudian bagi calon PPIH kloter yang pernah bertugas, dibatasi maksimal 2 kali bertugas dan tugas terakhir sebagai petugas haji maksimal tahun 2016, kecuali pejabat/pegawai yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan haji.
Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi Jateng dapat merekrut calon petugas PPIH kloter dari unsur pondok pesantren, ormas Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam maksimal 25 persen dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Adapun untuk PPIH Arab Saudi, diutamakan pejabat/pegawai Kemenag yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan haji dan PPIH Arab Saudi untuk wanita maksimal 20 persen dari alokasi.(H48-37)