BANJARNEGARA – Selama tahun 2019, petugas Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara memusnahkan 39 sarang tawon ndas. Keberadaan koloni tersebut meresahkan warga karena sengatannya sangat berbahaya.
Kepala Bidang Damkar pada Satpol PP Banjarnegara, Nurvavik Krismiarto mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait kejadian serangan tawon ndas. Bahkan, sengatan tawon tersebut menyebabkan korbannya harus mendapatkan perawatan medis. “Banyak laporan yang masuk adanya serangan tawon ndas,” katanya.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan observasi ke lokasi keberadaan sarang tawon. Sedangkan untuk proses evakuasi sarang tawon dilakukan pada malam harinya. Langkah ini dinilai lebih efektif karena sebagian besar tawon sedang berada di sarang.
“Kalau siang hari sangat berisiko, tawon bisa beterbangan dan menyerang petugas atau warga yang berada di sekitarnya,” ujarnya.
Dikatakan, selama tahun 2019, pihaknya sudah mengevakuasi 39 sarang tawon ndas. Sarang tersebut berbentuk bola lonjong dengan rata-rata ukuran panjang 50 centimeter dan diagonal panjang 70 centimeter. Sebagian besar sarang tawon menggantung di langit-langit teras rumah. Koloni tawon tersebut selanjutnya dimusnahkan.
Nurvavik mengimbau agar warga yang mengetahui keberadaan sarang tawon untuk melaporkan kepada Damkar atau melalui pemerintah desa setempat. Karena, proses evakuasi harus dilakukan dengan peralatan keselamatan yang memadai.
Warga Desa Kebanaran RT 1 RW 10 Kecamatan Mandiraja, Soleman menuturkan, sarang tawon yang menggantung di atas teras rumahnya membuat seisi rumah waswas. Pasalnya, tawon di situ sempat menyengat anak kecil yang sedang bermain.
“Kami tidak berani menangani sendiri, jadi lapor ke Damkar. Alhamdulillah, sekarang sudah ditangani Damkar,” tuturnya. (K36-60)