CILACAP – Sebanyak 41 bandar narkoba dari beberapa lembaga pemasyarakatan, dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (5/6).
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, pemindahan napi yang merupakan para bandar narkoba itu merupakan bukti komitmen Dirjen Pemasyarakatan, untuk memindahkan para bandar narkoba ke Nusakambangan, sehingga diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.
“Napi yang dipindah akan ditempatkan di Lapas kelas 1 Batu, dan Lapas kelas 2 Karanganyar,” ungkapnya di Dermaga Wijayapura Cilacap.
Adapun para bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan. Antara lain, 21 napi dari Lapas kelas I Cipinang, 7 napi dari Rutan kelas I Salemba, 3 napi dari Lapas Narkotika kelas II Jakarta, 4 napi dari Lapas kelas I Tangerang, 1 napi dari Lapas kelas II Cilegon, 4 napi dari Lapas kelas II Pemuda Tangerang, 1 napi dari Lapas kelas II Serang.
Para bandar yang dipindahkan ke Nusakambangan, merupakan bandar besar. Bahkan, 10 diantaranya divonis hukuman mati, 11 lainnya divonis hukuman seumur hidup. Adapun sisanya divonis hukuman dibawahnya.
“Antara jam 11, dan jam 12 malam berangkat menuju Nusakambangan, tadi pagi sampai,” ucapnya.
Reynhard menambahkan, proses pemindahan para bandar narkoba itu, dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya, proses pemindahan bandar narkoba kali ini merupakan rangkaian pertama, dan akan menyusul rangkaian berikutnya. (K17-2)