PURWOKERTO – Dari Januari hingga awal Oktober 2020, tercatat telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, mengutip pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, kecelakaan sebanyak itu telah merenggut nyawa 44 orang, luka berat 44 orang dan luka ringan sebanyak 64 orang.
“Banyaknya kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api,” paparnya Kamis (8/10/2020).
Supriyanto menambahkan kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan.
Tercatat ada 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.
“Khusus untuk di wilayah Daop 5 Purwokerto selama 2020 sudah terjadi enam kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA,” kata Supriyanto.
(Baca Juga : Terjadi 37 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang)
Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut, lanjut dia, PT KAI selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
“KAI menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain,” tuturnya.
Dia menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata dia, pada Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Menurut Supriyanto, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” kata Supriyanto. (sgt-1)