Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono
PURWOKERTO – Candaan “Kota Purwokerto, P-nya apa? Parkir” yang ramai di media sosial belakangan ini mencerminkan keresahan nyata masyarakat terhadap persoalan parkir di Kabupaten Banyumas, khususnya di wilayah Kota Purwokerto.
Hampir di setiap titik berhenti, mulai dari warung kecil, toko besar, stasiun ATM, hingga pedagang kaki lima, warga dihadapkan pada pungutan parkir. Tak hanya banyaknya juru parkir yang dikeluhkan, tetapi juga pelayanan dan tarif yang kerap kali tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Menjelang hari-hari besar seperti Lebaran, keluhan kian meningkat. Banyak oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk menarik tarif lebih tinggi dari biasanya.
Menanggapi hal ini, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Ia mengakui, selama ini potensi pendapatan dari sektor parkir jauh dari optimal.
“PAD (Pendapatan Asli Daerah) parkir baru sekitar 15 persen dari potensi yang ada di seluruh Banyumas,” ujarnya, Kamis (03/04/2025).
Sadewo menegaskan bahwa pemerintah kabupaten akan melakukan penertiban secara bertahap dengan menyusun sistem pengelolaan parkir yang lebih akuntabel.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Banyumas Subagyo menyampaikan bahwa potensi pendapatan dari parkir di wilayah tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Namun ironisnya, target pendapatan parkir saat ini hanya ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar per tahun.
“Padahal hasil kajian terakhir menunjukkan potensi mencapai Rp23 miliar. Tapi yang masuk ke kas daerah cuma Rp1,5 miliar. Selebihnya masuk ke kantong pribadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, angka itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia. Untuk itu, DPRD mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pengelola untuk menaikkan target parkir menjadi Rp5 miliar pada tahun 2026.
Menurut Subagyo, target tersebut masih sangat realistis. Ia memaparkan, dari total 1.545 juru parkir yang ada, bila masing-masing menyetor Rp10.000 per hari, maka dalam setahun potensi pendapatan bisa mencapai lebih dari Rp5,6 miliar.
“Dengan sistem bagi hasil 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah, daerah tetap mendapat lebih dari Rp2 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti maraknya parkir liar yang dilakukan oleh petugas tanpa identitas resmi seperti rompi atau kupon. Situasi ini menyebabkan masyarakat kerap kali harus membayar lebih dari tarif yang seharusnya, khususnya di kawasan perbelanjaan.
“Bayangkan kalau seseorang parkir lima kali dalam sehari dan tiap kali diminta Rp2.000. Bisa habis Rp10.000 hanya untuk parkir. Jangan sampai Purwokerto dikenal sebagai ‘Kota Parkir’ karena sistem yang semrawut,” tutupnya.
Diskusi tentang artikel