PURWOKERTO – Sebanyak 48 warga yang melanggar tidak memakai masker saat keluar rumah kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka disidang secara terpisah, masing-masing 22 orang oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dan 26 orang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas.
Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Sidang tipiring untuk wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Karanglewas, Jumat (5/6), dipimpin hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi mengatakan, 22 terdakwa terjaring operasi masker tim gabungan penegakan perda masker di beberapa tempat.
Seperti di Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng, di Pasar Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok pada hari Selasa 2 Juni dan Rabu 3 Juni.
Saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu Ary Mudjianto dan Sabar membenarkan bahwa terdakwa tidak memakai masker saat dilaksanakan operasi Yustisi oleh Tim. Mereka beralasan lupa dan ada yang ketinggalan.
Dalam kesempatan tersebut, hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah mereka mengetahui dan menyadari kesalahan yang dilakukan, sehingga harus menjalani sidang tipiring. Atas pertanyaan tersebut, para terdakwa mengakui tidak memakai masker.
Setelah tidak ada keberatan dari terdakwa, hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean, yang memimpin sidang memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 14.000.
“Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari,” katanya.
Biaya Perkara
Selain itu, hakim menetapkan, biaya perkara sebesar Rp 1.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa sehingga jumlah yang harus dibayarkan sebanyak Rp 15.000.
Wawan (26), warga Keluarahan Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat mengaku tidak memakai masker karena masih disaku. Tetapi dia bisa menerima keputusan.
“Ya bisa menerima, karena salah saja. Di tengah pandemi ini memang sebaiknya menggunakan masker,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Rujito, menurutnya dia juga lupa tidak memakai masker. Dia lebih menyoroti penegakan Perda yang dilaksanakan Pemkab Banyumas.
“Saya mengikuti sidang karena bersalah, tidak memakai masker, penegakan Perdanya bagus,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Imam Pamungkas mengatakan, sidang digelar dalam rangka penegakan Perda dan terus mengedukasi masyakarat agar disiplin dalam menggunakan masker.
Menurutnya memakai masker adalah adalah salah satu jalan, memotong tranmisi lokal Covid-19.
“Saya mohon kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah,” katanya.
Sidang tipiring pelanggaran masker di Banyumas sudah dilakukan dua kali pada awal dan pertengahan Mei lalu. (G22-1)