Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

53 PKL Disurati Satpol PP, Langgar Jam Jualan

Sabtu, 8 Februari 2020
Topik Purwokerto
A A
DILAKUKAN PENDATAAN: Petugas Satpol PP Pemkab Banyumas
mendata sekaligus memberi tahu kepada salah satu PKL yang
berjualan di atas trotoar, yang melanggar waktu jam jualan pada pagi hingga siang, kemarin. (37) (SM/Agus Wahyudi)

DILAKUKAN PENDATAAN: Petugas Satpol PP Pemkab Banyumas mendata sekaligus memberi tahu kepada salah satu PKL yang berjualan di atas trotoar, yang melanggar waktu jam jualan pada pagi hingga siang, kemarin. (37) (SM/Agus Wahyudi)

PURWOKERTO – Sebanyak 53 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan tepi jalan Jl Jenderal Soedirman Purwokerto bagian timur disurati Satpol PP Pemkab Banyumas, karena melanggar waktu jam jualan di jalan protokol.

“Kami masih memberi tahu dulu, belum peringatan, bahwa waktu jam jualan tidak boleh dilakukan pagi sampai siang. Mereka boleh jualan mulai pukul 16.00 sampai malam,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Banyumas, Imam Pamungkas, Jumat
(7/2).

Menurutnya, pemberitahuan tersebut untuk PKLyang jualan di trotoar atau tepi jalan mulai perempatan Pasar Wage hingga air mancur Berkoh. Dalam surat pemberitahuan itu, selain dijelaskan soal aturan waktu jam jualan, mereka juga disarankan untuk mencari tempat lokasi yang lain.

BacaJuga

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Pantau Dulu

“Ini kami pantau dulu dalam beberapa waktu ke depan. Kalau masih muncul lagi, baru kami melangkah memberikan surat peringatan.

Dalam Perbup tentang Jam Operasional PKL, di Jl Jensoed, boleh berjualan sore hari sampai pagi hari (sebelum pukul 06.00),” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan penertiban bangunan liar yang dibangun di atas sungai di depan Taman Bale Kemambang Purwokerto, milik salah satu warga setempat.

Bangunan semipermanen itu secara estetika dipandang tidak baik, karena merupakan bangunan kumuh.

Selain itu, juga menghambat arus air sungai karena sekitar bangunan juga dibendung untuk beternak ikan. Fungsi bangunannya sendiri, katanya, tidak untuk tempat tinggal permanen.

Namun hanya untuk duduk-duduk santai. Namun, karena berada di tepi jalan, jadi mengganggu pemandangan. “Semula kami melakukan pendekatan dengan tokohtokoh agama di sana, tapi tidak bisa, sehingga terpaksa kami tertibkan dengan menurunkan petugas untuk membongkar. Pemiliknya juga tidak melakukan perlawanan,” tandasnya. (G22-37)

Bagikan16BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Pesta Siaga Kwarran Karangkobar Berlangsung Meriah

Selanjutnya

”Wartinem” Makin Seksi Mengelola Sampah

Artikel Lainnya

Tribhata Banyumas Bersama Warga Karangrau Minta Pemda Gelar Audiensi Terkait Legalitas Perumahan Sapphire Mansion

Sengketa Yayasan Darun Nujaba: Anak Gugat Ayah Kandung, Sidang Berlanjut ke Tahap Mediasi

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In