PURWOKERTO – Sebanyak 53 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan tepi jalan Jl Jenderal Soedirman Purwokerto bagian timur disurati Satpol PP Pemkab Banyumas, karena melanggar waktu jam jualan di jalan protokol.
“Kami masih memberi tahu dulu, belum peringatan, bahwa waktu jam jualan tidak boleh dilakukan pagi sampai siang. Mereka boleh jualan mulai pukul 16.00 sampai malam,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Banyumas, Imam Pamungkas, Jumat
(7/2).
Menurutnya, pemberitahuan tersebut untuk PKLyang jualan di trotoar atau tepi jalan mulai perempatan Pasar Wage hingga air mancur Berkoh. Dalam surat pemberitahuan itu, selain dijelaskan soal aturan waktu jam jualan, mereka juga disarankan untuk mencari tempat lokasi yang lain.
Pantau Dulu
“Ini kami pantau dulu dalam beberapa waktu ke depan. Kalau masih muncul lagi, baru kami melangkah memberikan surat peringatan.
Dalam Perbup tentang Jam Operasional PKL, di Jl Jensoed, boleh berjualan sore hari sampai pagi hari (sebelum pukul 06.00),” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan penertiban bangunan liar yang dibangun di atas sungai di depan Taman Bale Kemambang Purwokerto, milik salah satu warga setempat.
Bangunan semipermanen itu secara estetika dipandang tidak baik, karena merupakan bangunan kumuh.
Selain itu, juga menghambat arus air sungai karena sekitar bangunan juga dibendung untuk beternak ikan. Fungsi bangunannya sendiri, katanya, tidak untuk tempat tinggal permanen.
Namun hanya untuk duduk-duduk santai. Namun, karena berada di tepi jalan, jadi mengganggu pemandangan. “Semula kami melakukan pendekatan dengan tokohtokoh agama di sana, tapi tidak bisa, sehingga terpaksa kami tertibkan dengan menurunkan petugas untuk membongkar. Pemiliknya juga tidak melakukan perlawanan,” tandasnya. (G22-37)