PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan. Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.
”Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020. Khusus untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai 4 Juni 2020,” ungkap Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengutip pernyataan VP Public Relations Joni Martinus, Selasa (5/5).
Ia mengatakan layanan ini diberikan bagi pelanggan KA agar beralih ke aplikasi KAI Access untuk pembatalan secara online. Dimana tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.
Supriyanto menjelaskan untuk bisa membatalkan secara online, penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121. Selain itu bisa juga melalui surat elektronik cs@kai.id atau media sosial KAI 121.
Dia menambahkan total di PT KAI, tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket. Sebanyak 51% di antaranya dibatalkan melalui aplikasi KAI Access. Sisanya dibatalkan secara offline di stasiun.
Tiket KA Lebaran
”Khusus untuk keberangkatan 14 Mei – Juni 2020 atau H-10 sampai H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, secara total di PT KAI, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang. Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39% dari total keseluruhan tiket masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual,” terangnya.
Menurut Supriyanto PT KAI berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket. Serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.
”Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” imbuh Supriyanto. (G23)