BANJARNEGARA– Sebanyak 65 kepala desa dan kelurahan di Kabupaten Banjarnegara, menandatangani nota kesepakatan batas wilayah di Pendapa Dipayudha. Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan sejumlah camat.
Bupati dalam sambutannya sambutannya menegaskan bahwa dokumen batas antar wilayah yang pasti dan berkekuatan hukum sangat penting. Kepastian titik-titik koordinat dalam peta desa akan dapat membantu tertib administrasi pemerintahan. Selain itu, hal ini juga mengurangi potensi konflik antardesa atau kelurahan.
(Baca Juga: 65 Desa dan Kelurahan di Banjarnegara Didorong Perjelas Batas Wilayah)
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang Perdesaan pada Dispermades PPKB Banjarnegara, Sagiyo menjelaskan, kegiatan pènegasan batas desa dilaksanakan dengan sangat berhati-hati. Upaya tersebut memperhatikan kearifan lokal dan dilakukan secara bertahap.
“Kami awali dengan sosialisasi secara online. Kemudian penyusunan batas bersama-sama desa atau kelurahan yang bertetangga,” ujarnya.
Setelah batas disepakati bersama, lanjut Sagiyo, dilakukan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh sejumlah pihak. Tahap selanjutnya yakni, pembuatan peta dan penerbitan peraturan bupati.
(Baca Juga : Bupati Apresiasi Program Kotaku di Klampok)
Kabupatèn Banjarnegara pada tahun 2020 memperoleh fasilitasi pènegasan batas desa/kelurahan dari Badan Informasi Geospasial di empat kecamatan, yakni Banjarnegara, Banjarmangu, Sigaluh dan Madukara. Penegasan dan penetapan batas wilayah administratif desa/kelurahan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan kebijakan satu peta. (cs-3)