PURWOKERTO – Sebanyak 695 narapidana (napi) di dua Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Kabupaten Banyumas mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-77 RI, dua narapidana di nyatakan langsung bebas.
Remisi di serahkan secara simbolik oleh Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono, Rabu (17/8/2022) kepada perwakilan narapidana.
Wabup di dampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Ignatius Gunadi, Kalapas Narkotika Kelas II B Purwokerto Hartaya dan Kepala Rutan Kelas II B Banyumas Agung Nurbani.
Baca Juga : viral-aksi-konvoi-tengah-malam-begini-penjelasan-bupati-husein
Kalapas Kelas II A Purwokerto Iganatius Gunadi dalam laporan pengantarnya mengatakan, 2 Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dan Rutan Banyumas pada tanggal 17 Agustus 2022 ini ada 915 narapidana.
“Tahun 2022 ini Penerima Remisi Umum Narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto adalah 502 orang, terinci remisi 1 bulan di berikan kepada 55 orang, 2 bulan di berikan kepada 83 orang, 3 bulan di berikan kepada 157 orang, 4 bulan kepada 114 orang 5 bulan diberikan kepada 69 orang Narapidana, 6 bulan 24 narapidana dan 9 oang penerima Remisi Umum II (RU II), tetapi tidak dapat langsung bebas karena harus menjalani hukuman subsider.,” katanya
Sementara narapidana Rutan Kelas II B Banyumas adalah penerima remisi ada 86 orang, terinci remisi 1 bulan di berikan kepada 43 orang, 2 bulan di berikan kepada 15 orang, 3 bulan di berikan kepada 11 orang, 4 bulan kepada 7 orang 5 bulan di berikan kepada 10 orang Narapidana dan tidak ada yang menerima Remisi Umum II (RU II).
Sedangkan narapidana Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto adalah 84 orang, terinci remisi 1 bulan di berikan kepada 1orang, 2 bulan di berikan kepada 14 orang, 3 bulan di berikan kepada 50 orang, 4 bulan kepada 14orang dan 5 bulan di berikan kepada 5orang narapidana dan 6 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan pulang hari ini 2 orang.
Hak Asasi
Ignatius Gunadi menjelaskan, pemberian remisi umum di berikan kepada narapidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada. Di berikan bagi mereka yang memenuhi sarat secara administrasif dan berkelakuan baik.
Wakil Bupati berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi.
Baca Juga : berobat-di-rs-ini-pasien-dapat-bendera-merah-putih
“Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat di terima di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
“Bagi pengguna narkoba bulatkan tekad agar tidak kembali terjerumus dalam narkoba, hanya niat dari diri sendiri, jauhi lingkungan yang kemungkinan ada narkoba,” pesannya. (aw-7)