PURWOKERTO – Selama kurun waktu Januari-Juni 2022 atau semester pertama tahun 2022, Kantor Bea Cukai Purwokerto berhasil menyita sebanyak 760.415 batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Banyumas. Jumlah tersebut hasil dari 31 penindakan.
“Ini hasil penindakan kami bersama dengan instansi terkait. Seperti aparat Satpol PP Pemkab Banyumas selama semester pertama tahun 2022. Rokok ilegal yang kita sita ini nanti akan kita musnahkan,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Tommy Pramugia Sofyar, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, dari jumlah tersebut di perkirakan nilai barangnya mencapai Rp 868.347.475. Sedangkan potensi kerugian negara karena tidak membayar pajak cukai mencapai Rp 581.683.942.
Baca Juga : pkb-targetkan-12-kursi-dprd-banyumas
Untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengurangi potensi kerugian negara dari sektor cukai rokok, lanjut dia, pihaknya melakukan operasi pasar bekerja sama dengan aparat pemkab setempat.
Selain melakukan upaya penindakan, upaya preventif juga di lakukan. Seperti sosialisasi dan penyuluhan melalui berbagai media layanan, dan bekerja sama dengan berbagai pihak.
‘Yang rutin kami lakukan, bekerja sama dengan pemkab di wilayah kantor Bea Cukai Purwokerto. Ini bisa membantu menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Penindakan
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Kantor Bea Cukai Purwokerto, Hino Himawan mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu melakukan penindakan, menyita unit mobil rokok ilegal.
Dia mengungkapkan, Purwokerto merupakan daerah perlintasan dan transit. Sehingga peredaran rokok ilegal mudah di lakukan.
Terkait legalisasi untuk rokok lokal di wilayah Banyumas, lanjut dia, pihaknya bersama pemerintah daerah setempat juga tidak mempersulit.
Beberapa waktu lalu, di Banyumas telah beroperasi produsen rokok linting merek Probo.
Saat pengurusan izin dan legalisasi, katanya, juga di permudah. Pihaknya mendorong agar industri rokok dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Tidak ada istilah di persulit, selama administrasi terpenuhi maka legalitas bisa di keluarkan. Sehingga rokok yang beredar di harapkan sudah legal,” katanya beberapa waktu lalu saat menghadiri peluncuran Rokok Probo di Desa Karanganyar Kecamatan jatilawang.
Baca Juga : bulan-muharram-ini-keutamaan-dan-amalan-yang-bisa-dilakukan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Koninfo) Kabupaten Banyumas Yayah Setiyono mengatakan, sosialisasi yang telah di lakukan bersama kantor Bea Cukai Purwokerto, selain melalui media massa baik cetak, elektronik dan online, juga ke berbagai instansi pemerintah dan kelompok masyarakat.
“Dengan gencarnya sosialisasi atau penyuluhan, ini sangat membantu bidang penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Untuk penindakan ada di Satpol PP,” katanya terpisah.(aw-7)