PURWOKERTO-Sebanyak 80 ribu jiwa data keluarga pra sejahtera (miskin), calon penerima Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Banyumas bakal diverifikasi dan divalidasi (verval). Verval akan dilakukan di tingkat desa atau kelurahan hingga Agustus mendatang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Lili Mudjiarto mengatakan, sebanyal 80 ribu ini calon penerima baru (tambahan kuota) dari pemerintah untuk Banyumas. Sebelumnya, mereka ini belum masuk data terpadu kesejahteraaan sosial (DTKS) yang sudah masuk sistem.
“Diluar non DTKS ini, kami juga akan melakukan verval yang sama untuk di desa sebanyak 120 ribu jiwa yang sudah masuk data tapi belum bisa mengunakan. Jadi total yang akan kita verval sebanyak 200 ribu ,” kata dia saat sosialisasi kepada pihak pemdes dan BPD, Jumat (3/7) di kantor Dinsospermades.
Menurutnya, desa dan kelurahan harusnya memiliki data base warganya yang masuk kategori-kategori jaring pengaman sosial (JPS). Sehingga sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk calon penerima bantuan, data sesuai kriteria sudah siap. Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilibatkan, supaya ada kontrol di desa.
“Untuk kebutuhan verval setahun dilakukan tiga kali. Harusnya tahun ini, April kemarin sudah dilakukan, tapi karena ada Covid-19, jadi digabung sekalian tahap dua sampai Agustus,” katanya.
Namun khusus JKN-KIS yang bersumber dari Penerima Iuran Bantuan (PIB), verval bisa dilakukan sebulan sekali di desa. Sehingga perubahan data penerima JKN-KIS bisa selalu diperbaharui.
Sesuai data terakhir yang masuk SK PIB, kata dia, sebanyak 862 ribu. Namun yang siap dinonaktifkan jika tidak segera diverval ada sebanyak 200 ribu. Terdiri 80 ribu dari non DTKS dan 120 ribu jiwa non DTKS di dalam rumah tangga (jiwa).
“Ada anggota rumah tangga yang belum masuk dalam ID basis data terpadu kesejahteraan sosial (BDTKS), namun dia aktif. Datanya sudah masuk, tapi tidak bisa digunakan karena belum ada ID BDTKS-nya,” ujar dia.
Libatkan BPD
Menurutnya, hasil verval harus ditetapkan dalam musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan BPD. BPD dilibatkan supaya hasil keputusan warga yang masuk data calon penerima bantuan sosial.
“Supaya masyarakat mengetahui, nanti kami juga akan siapakan pengumuman lewat spanduk supaya masyarakat bisa mengakses, sudah masuk dalam ID BDTKS atau belum. Untuk mengecek nanti bisa secara online. Ini kami khususnya untuk warga yang masuk pra sejahtera,” tandasnya. (G22-)