PURWOKERTO-Sebanyak 842 lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kabupaten Banyumas, pada tahun initidak memeroleh dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Naufal Iskandar mengatakan, jumlah TPQ yang ada terdata sebanyak 1.028 lembaga. Namun dalam penyaluran dana BOP yang sudah berlangsung pada tahap keempat, ternyata hanya sebanyak 186 lembaga yang menerima, sehingga tercatat ada sebanyak 842 TPQ yang tidak mendapatkan dana bantuan tersebut.
”Kami tidak tahu penyebabnya, sebab itu kewenangan dari pemerintah pusat. Kami juga sempat bertanya ke Kanwil Kemenag dan diminta untuk mengusulkan lagi, tapi sampai penyaluran tahap keempat hanya itu yang menerima,” ungkap dia.
Selain TPQ, lanjut dia, di Kabupaten Banyumas juga ada sebanyak 49 pondok pesantren yang hingga penyaluran tahap keempat ini tidak mendapatkan dana BOP.
”Jumlah pesantren di Banyumas ada sebanyak 189 lembaga. Namun yang menerima BOP sebanyak 140 lembaga,” terangnya.
Kemudian untuk madrasah diniyah (madin), jumlah lembaga yang tidak mendapatkan BOP sebanyak 45 lembaga. Total jumlah madin ada sebanyak 268 lembaga, sedangkan yang mendapatkan BOP hingga penyaluran tahap keempat berjumlah 223 lembaga. Dengan demikian, ada sebanyak 45 madin yang tidak memeroleh BOP tahun ini.
Dia mengatakan, dana BOP yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional lembaga, baik untuk pondok pesantren, TPQ maupun madrasah diniyah.
”Lantaran sekarang berlangsung pandemi Covid-19, dana ini juga digunakan untuk pencegahan Covid- 19,” ujar dia.
Adapun besaran dana BOP yang diterima pondok pesantren dibagi menjadi tiga kelompok. Pondok pesantren kategori kecil atau jumlah santrinya sedikit menerima alokasi Rp 25 juta per lembaga, kategori sedang Rp 40 juta per lembaga dan kategori besar menerima Rp 50 juta per lembaga.
”Sedangkan untuk TPQ dan madin, masing-masing mendapatkan alokasi Rp 10 juta per lembaga,”pungkas dia. (bs- 3)