PURWOKERTO – Peserta yang mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di Kabupaten Banyumas, sekitar 90 persen dinyatakan lolos untuk mengikuti tes tahap berikutnya.
Tes SKD dilaksanakan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tanggal 28 Januari hingga 1 Februari lalu. Dari 6.659 peserta yang diundang, 363 tidak hadir atau dinyatakan gugur.
“Mereka yang dinyatakan lulus tes SKD, nanti akan diundang untuk mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun waktunya belum diputuskan, karena ini harus menunggu dulu selesainya tes SKD di beberapa daerah. Kemungkian Maret,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono, Senin (3/2).
Dia mengatakan, mereka yang sudah lulus tes SKD nanti akan diambil tiga besar masing-masing formasi, diundang untuk mengikuti tes SKB. Untuk penilaian, katanya, sementara ini dari BKN belum ada pengumuman, berapa nilai passing grade.
Menurutnya, dari data yang ada, peserta yang lolos passing grade SKD sekitar 90 %. Namun dia menegaskan, peserta yang sekadar lulus passing grade saja belum cukup. Jika peserta ingin aman, maka harus meraih skor semaksimal mungkin saat tes SKD lalu.
“Dengan meraih skor tertinggi jalan untuk menuju tahapan seleksi selanjutnya yakni SKB dapat diamankan. Skor tertinggi yang kita pantau 424,” ungkapnya.
Skor peserta yang meraih nilai 424, kata dia, diketahui saat seleksi hari ke-4, yakni Jumat (31/1).
Dia juga mengakui, peserta tes SKD kali ini mempersiapkan sangat matang baik materi dan persiapan teknis lainnya.
Seperti diketahui, penentuan kelulusan mendasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam ketentuan tersebut, nilai untuk formasi umum, nilai TKP 126,TU dengan nilai 80 dan TWK dengan nilai 65. Sedangkan formasi penyandang Disabilitas, untuk nilai kumulatif paling rendah 260, nilai TIU paling rendah 70. Untuk formasi jabatan dokter, nilai kumulatif paling rendah 271, dengan nilai TIU 80. (G22-37)