PURWOKERTO-PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Daop 5 Purwokerto mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker saat berada di stasiun maupun di atas kereta api. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 12 April 2020.
”Bagi calon penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, KAI melarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh 100%,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto.
Ia menjelaskan, KAI mewajibkan penggunaan masker atau kain penutup mulut bagi penumpang yang sedang boarding. Hal itu juga berlaku saat di atas kereta api mulai keberangkatan kereta api 12 April 2020.
Menurut dia kebijakan tersebut diterapkan mengingat terus meningkatnya penyebaran virus covid-19 di tanah air. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah maupun pihak pihak terkait untuk menekan penyebaran virus Covid-19 tersebut.
Salah satu upaya pencegahan penyebarannya, kata dia, adalah dengan wajib memakai masker di manapun berada. WHO juga telah merekomendasikan masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
Sejalan dengan rekomendasi WHO dan upaya dari pemerintah tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker saat berada di stasiun maupun di atas kereta api.
”PT KAI termasuk di Daop 5 Purwokerto mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya. Mulai 12 April 2020, masyarakat calon penumpang KA sudah memahami sehingga saat boarding, calon penumpang akan diingatkan untuk memakai masker ataupun kain penutup mulut,” jelasnya.
Lebih lanjut Supriyanto mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. Sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir ataupun hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
”Kami harap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan pemakaian masker tersebut, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” pesan Supriyanto. (G23-30)