PURWOKERTO-Direktorat Reseese Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran UU ITE terkait permohonan izin operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Cilacap.
“Hari ini (Senin-red), sejumlah saksi dari kami (pihak pelaor) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di Unit 3 Subdit 2 Direskrimum Polda Jateng,” kata Djoko Susanto, kuasa hkum Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, selaku pelapor, Senin (20/4) malam melalui telepon selulernya.
Pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah Direktur RSI Fatimah Cilacap, dr Nono Karsono. Sedangkan pihak pelapor adalah Muhaddin Dahlan, selaku pendiri RSI Fatimah, sekaligus ketua Yarusi. Lebih lanjut Djoko mengatakan, Saksi pelapor yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda, yakni pendiri RSI Faimah, sekaligus Ketua Yarusi, Muhaddin Dahlan, perwakilan pemberi wakaf tanah (wakif) untuk RSI Fatimah. Martinah dan saksi peristiwa Muhajir.
Menurutnya, pihaknya memasukkan laporan ke Polda Jateng tanggal 3 April, kemudian Direskrimum menerbitkan surat perintah penyelidikan No: Sp.Lindik/115.a/IV/2020/Direskrimum tanggal 16 April lalu.
“Setelah saksi-saksi dari kami dimintai keterangan, penyidik juga langsung memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” katanya.
Setelah ini, lanjut dia, penyidik akan melakukan pemeriksaaan terhadap pihak-pihak terkait yang mengetahui perkara tersebut. Kemudian akan memanggil pihak terlapor dan datang ke lokasi di RSI Fatimah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Dinas Kesehatan.
Dalam pengaduan itu, pihak pelapor menyampaikan, RSI Fatimah Cilacap pertama kali didirikan berdasarkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Ijin dari Bupati Cilacap Nomor : 593.3 / 02710 tertanggal 29 September 1983 yang ditanda tangani oleh Pudjono Pranyoto, selaku Bupati Cilacap. Izin itu diberikan kepada pihak Yarusi.
Selain itu, izin operasional diberikan ke Yarusi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0846 / YK / RSKS / PA / IX / IX / 92 tanggal 10 September 1997.
Menurut Djoko, izin terakhir RSI Fatimah Cilacap adalah izin Bupati Cilacap Nomor 445 / 247 / 15 / tahun 2015 dan berakhir pada tanggal 13 April 2020. Untuk memperpanjang masa berlakunya izin operasional RSI Fatimah Cilacap tersebut, terlapor mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut kepada Dinas Kesehatan Cilacap dengan melampirkan dokumen atau berkas yang telah ditentukan pihak dinas tersebut.
Namun pihak terlapor mengajukan perpanjangan izin operasional mengatasnamakan dari Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (yarusif), bukan Yarusi, selaku badan hukum yang mendirikan rumah sakit tersebut. Ini mendasarka pada Akta Notaris No. 50 tanggal 14 Desember 2010.
Dugaan pemalsuan dokumen, di antaranya, dalam pengajuan perpanjangan izin operasional ke Dinkes Cilacap, terlapor diduga melampirkan berkas izin lokasi atas nama Yarusif, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 1983 dari Bupati Cilacap.
Menurut pihak pelapor, izin lokasi tanggal 29 September 1983 diberikan kepada Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi), bukan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif). (G22-)