PURWOKERTO – Guna mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, diminta dilakukan dengan cara menghindari adanya kerumunan massa.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, pelaksanaan zakat fitrah afdol-nya pada akhir Ramadan sebelum shalat Idul Fitri.
Namun dalam kondisi seperti sekarang, di mana penyebaran Covid-19 sedang terjadi, maka kegiatan pengumpulan zakat fitrah dapat dilakukan pada awal Ramadan dengan cara jemput bola. Pengumpulan zakat fitrah diperbolehkan dilakukan pada awal Ramadan, tetapi tidak boleh sebelum
Ramadan.
“Pengumpulan zakat fitrah dalam situasi seperti sekarang, dapat dilakukan dengan sistem jemput bola dan diberikan atau disalurkan langsung kepada yang berhak. Langkah ini untuk menghindari kerumuman massa,” ujarnya, Jumat (15/5).
Sementara terkait pelaksanaan Idul Fitri, lanjut dia, pada dasarnya akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). “Untuk penentuan 1 Syawal terkait shalat Idul Fitri, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.
Akhsin menegaskan, dalam melaksanakan ibadah pada Ramadan dengan situasi seperti sekarang, masyarakat diminta harus bisa menjaga kekhusyukan dalam beribadah, tetapi juga harus tetap bisa menjaga diri agar tidak sampai tertular Covid-19.
“Sebenarnya yang jadi permasalahan itu berkumpulnya orang banyak. Oleh karena itu, kegiatan ibadah shalat tarawih maupun shalat Jumat sebaiknya tetap dilaksanakan di rumah masing-masing,” tuturnya. (H48-52)