PURWOKERTO – Salat berjemaah di tempat ibadah umat muslim dan tempat ibadah umat agama lain mulai bisa dibuka. Namun untuk sementara masih dibatasi jumlah jemaah maksimal 40 persen dari jumlah daya tampung atau kapasitas luas tempat ibadah tersebut.
Hal itu, di antaranya tertuang dari rancangan sandar operasional prosedur (SOP) yang dirancang Gugus Tugas Percepaan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banyumas. Rancangan SOP terkait rencana pembukaaan tempat ibadah itu dibahas dan disimulasikan oleh bupati dan unsur Forkompinda dan OPD terkait, Selasa (2/6).
Bupati Achmad Husein, sekaligus ketua gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten mengatakan, hasil rancangan SOP ini belum final, karena masih harus disampaikan dengan tokoh-tokoh agama dalam pertemuan, Rabu (3/6).
Menurutnya, pemberian izin diberikan atas dasar permintaan dari takmir masjid, yang menyatakan telah siap untuk melaksakanan salat berjemaah dan telah memenuhi persyaratan protokol Covid-19.
Untuk tahap pertama, prioritas adalah masjid mukimin. Masjid Mukimin, yakni masjid yang makmumnya penduduk setempat dan terbiasa salat berjemaah di masjid tersebut.
“Untuk jarak minimal antar jemaah adalah 1,8 meter dan kapasitas 40 persen dari luas masjid atau tempat ibadah,” katanya.
Dia menegaskan, pembukaan tempat ibadah akan dilakukan dengan benar-benar selektif dan sangat ketat. Ini dilakukan sebagai upaya preventif pencegahan Covid-19.
“Ada kesepakatan yang tidak memenuhi ada sanksi tegas. Karena kalau kita biarkan ini juga rusak sendiri, mereka sudah melakukan diam-diam,” terang bupati.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengungkapkan, SOP yang telah dibuat akan disampaikan nanti kepada tokoh agama. Untuk jarak minimal ia menjelaskan, mengacu pada jarak minimal antar jemaah yakni 1,8 meter.
“Pokoknya kapasitas masjidnya berapa yang penting jarak 1,8 minimal. Berarti ada berapa orang yang bisa disitu. Nanti tinggal disampaikan besok kepada tokoh agama,” paparnya.
Menurutnya, ada beberapa SOP lain yang harus dilaksanakan. Yakni cuci tangan sebelum masuk masjid, menggunakan masker, jaga jarak 1,8 meter, bawa sajadah sendiri, dan untuk khotbah waktunya maksimal 10 menit. (G22-1)