PURWOKERTO-Operasi gabungan Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur kepolisian dan TNI langsung menilang pengguna kendaraan yang tidak memakai masker dan ada pelanggaran lalu lintas, Rabu, 3 Mei 2020.
Pada operasi masker kali ini, warga yang ketahuan tidak memakai masker ada yang disuruh push up, disita KTPnya dan diminta membuat surat pernyataan bahkan yang tidak bermasker, tidak memakai helm, surat tidak lengkap serta embahayakan petugas dan rawan menimbulkan kecelakaan dilakukan tilang lalulintas.
Kedepankan Edukasi
Bupati Achmad Husein memimpin langsung razia, sementara dari Polresta Banyumas dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara. Menurut Bupati kegiatan tetap mengedepankan edukasi agar warga tetap tertib menggunakan masker.
“Pelaksanaan operasi gabungan ini adalah hasil rapat Forkompinda, penggabungan operasi masker dan operasi penertiban lalu lintas. Bagi pelanggar yang ekstrim, tidak pakai masker, tidak pakai helm, tidak bawa surat surat, ada unsur ngeyel dan cenderung melawan, untuk pelanggaran masker akan diajukan dalam sidang pengadilan pelanggaran perda, untuk pelanggaran lalu lintas akan ditilang,” kata Bupati.
Husein mengatakan, penanganan Covid-19 di Banyumas menunjukan hasil yang membaik, untuk itu, Bupati mengajak kepada warga Banyumas untuk selalu menggunakan masker, saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain.
“Kita semua sudah bekerja keras, sebagian besar masyarakat sudah patuh, aturan sudah jelas, mari kita taati untuk memutus mata rantai covid-19. Jangan ngeyel jangan bandel, jangan sampai karena kebandelan dan ngeyel itu akan merepotkan orang banyak,” tambah Bupati.
Kasatlantas Kompol Davis Busin Siswara mengatakan, penindakan tilang adalah opsi terakhir yang dilakukan kepolisian dalam operasi gabungan bersama Pemkab Banyumas. Apabila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker maupun tidak membawa kelengkapan berkendara bermotor hanya diberi surat teguran saja.
“Operasi gabungan kali ini, selain operasi masker juga dilaksanakan operasi penertiban terkait lalu lintas. Bagi pelanggar sebagian besar hanya diberi teguran, namun bagi mereka yang dapat membahayakanpetugas dan rawan menimbulkan kecelakaan akan ditilang,” katanya. (G22-)