PURWOKERTO – Mengaku sebagai perwira TNI, seorang wanita berinisial LNS (23), ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas. Tersangka pelaku yang berdomisili di Bancarkembar, Purwokerto Utara, melakukan penipuan secara online melalui media sosial whatsapp.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan, tersangka pelaku yang telah ditahan, kini dalam pemeriksaan intensif di Polresta Banyumas.
”Selain menangkap tersangka pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya berupa buku tabungan, kartu ATM, handphone dan bukti transfer,” kata Berry, Minggu (7/6).
Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari perempuan berinisial warga ARP (25) asal Kembaran, Banyumas, yang menjadi korban penipuan LNS. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya pada Jumat (5/6).
”Dalam melakukan aksinya, LNS mengaku sebagai seorang perwira TNI berpangkat Letda,” kata Berry.
Tersangka pelaku menghubungi korban-korbannya melalui aplikasi Whatsapp. Pada profil WA, pelaku memasang nama Arif dan foto seorang Letda TNI. Foto tersebut diperoleh pelaku di sosial media (Instagram).
Berry mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai seorang perwira TNI, mendekati korbannya layaknya melakukan PDKT (pendekatan) seperti orang yang lagi pacaran. Setelah korban memiliki hubungan yang dekat sehingga korban percaya, kemudian pelaku meminta uang dengan cara meminjam dan beralasan untuk ibunya yang sedang sakit sakitan.
Pelaku juga merayu dengan alasan-alasan lainnya, sehingga korban mau mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, melalui rekening BCA dan BRI milik pelaku.
Ubah Suara
”Untuk menyakinkan korban, pelaku juga pernah menelpon korban, dengan mengubah suaranya menjadi serak, mirip suara laki-laki. Korban mau memberikan uang kepada pelaku karena rasa percaya serta rasa kedekatan dimana pelaku yang mengaku sebagai perwira TNI,” terang Berry.
Saat diperiksa, lanjut dia, pelaku mengaku melakukan perbuatannya sejak bulan Juni tahun 2018. Korbannya sudah sebanyak enam orang yang semuanya perempuan.
Selain ARP, ada korban lainnya yakni RN (25) asal Bobotsari Kab. Purbalingga, VK (23) dari Somagede, Banyumas. Kemudian SC (24) asal Mandiraja, Banjarnegara, WD (32) asal Purwokerto Utara dan AG (29) asal Sumbang, Banyumas.
”Akibat perbuatan tersangka, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35.600.000,” kata Berry.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buku rekening masing-masing Bank BCA dan Bank BRI. Dua buah kartu atm Bank BCA dan Bank BRI, satu buah handphone merk Samsung, satu lembar STNK motor beserta kunci.
Ada juga satu lembar bukti pembayaran cicilan motor, satu lembar bukti penarikan uang Bank BCA dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
Atas perbuatannya, kata Berry, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP. (G23-2)