PURWOKERTO – Pemkab Banyumas mengugat kembali pengembalian aset di komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto. Aset tersebut diketahui terlanjur ikut diserahkelolakan lagi kepada PT Graha Cipta Guna (GCG).
Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam sidang paripurna DPRD menyampaikan, aset yang digugat untuk dikembalikan ke pemkab lagi, yakni pengelolaan atas aset diluar objek sengketa dengan PT GCG hasil perjanjian tanggal 7 Maret 1986.
Aset berupa tanah dan bangunan rumah toko tersebut merupakan hasil objek perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan hasil objek perjanjian tanggal 21 Desember 1982. Kedua objek perjanjian yang dilakukan dengan PB Bali CV Purwokerto masa pengelolaan sudah berakhir. Di antaranya tahun 2012 lalu.
“Dua objek hasil perjanjian itu tidak masuk dalam luasan objek sengketa hasil perjanjian tahun 1986 (dimenangkan PT GCG-red). Dan kini sudah dicatatkan masuk dalam inventarisasi aset milik pemkab,” katanya saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda LKPJ Bupati tahun 2019, Rabu (17/6).
Dua objek perjanjian itu, lanjut Husein, tidak masuk dalam penyerahan pengelolaan kembali ke PT GCG. Hal ini berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan petugas ukur dari kantor pertanahan Purwokerto. Proses tersebut juga dihadiri direktur dan kuasa hukum PT GCG, tanggal 11 Oktober 2019.
“Pengukuran ulang ini kita ajukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK Nomor 110/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2017, terkait aset pemkab di Kebondalem,” terangnya.
Dalam rangka meninjau kembali putusan eksekusi aset Kebondalem untuk pembatalan dua objek perjanjian tersebut yang terlanjur diserahkelolakan lagi ke PT GCG, jelas Bupati, pihaknya melalui jaksa pengacara negara Kejari Purwokerto telah dilakukan musyawarah dan negoisasi. Akan tetapi upaya tersebut gagal.
Dijatuhi Sanksi
Kemudian pihaknya juga telah melaporkan adanya pelanggaran proses eksekusi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Hasil pemeriksaan Bawas MA menyatakan, laporan pemkab terbukti. Perkembangan selanjutnya. mantan ketua PN Purwokerto dan panitera eksekusi dijatuhi sanksi.
“Kita juga telah mengajukan gugatan pembatalan kesepakatan dan perbuatan melawan hukum kepada PT GCG. Gugatan itu kita masukan ke PN Purwokerto tanggal 8 Desember 2019, dan sidang pertama sudah dimulai tanggal 7 Juni lalu,” katanya.
Bupati menegaskan, seluruh aset di Kebondalem saat ini sudah terinventarisasi dan tercatat dalam register barang milik daerah.
Sementara itu, fraksi-fraksi DPRD non fraksi PKB, dalam laporan pandangan umumnya, di antaranya mempertanyakan langkah konkret yang dilakukan pemkab terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, atas temuan pengelolaan aset Kebondalem.
Koordinator fraksi-fraksi DPRD, Agus Prianggodo, dalam pandangan umum menyampaikan empat poin. Pertama soal pengukuran ulang, kedua meninjau kembali berita acara amar putusan/eksekusi aset Kebondalem (kesepakatan 8 Desember 2016).
Poin ketiga, terang ketua Fraksi PDI-P ini, mempertanyakan tindak lanjut proses serah terima pengembalian ruko komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaannya PB B CV sesuai perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982 yang tidak menjadi objek sengketa.
“Keempat, kami mempertanyakan rekomendasi BPK terkait perintah ke sekda untuk berkoordinasi dengan kepala BKD dan Dinperindag untuk melakukan pengamanan dan inventarisasi aset ruko atau toko atau kios komplek Kebondalem,” katanya. (G22-52)