CILACAP– Pansus III DPRD Cilacap memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap sudah tuntas.
Ketua Pansus III DPRD Cilacap, Anggit Adi Juwita mengatakan, Raperda yang sudah tuntas pembahasannya itu tengah masuk tahap fasilitasi Gubernur.
“Minta doanya mudah-mudahan bulan ini bisa disahkan. Saat ini pembahasan sudah selesai dan sedang difasilitasi ke Gubernur. Jadi yang kami harapkan, jika tidak ada halangan, bulan ini sudah disahkan,” katanya, ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (18/6).
Rapat tersebut dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019.
Dia menyampaikan, Raperda itu salah satunya akan mengatur pemakaian masker untuk pencegahan Covid-19. Pemakaian makser diwajibkan, sehingga ketika melanggar akan ada sanksinya.
“Sekalipun nanti sudah berlangsung masa new normal, masker juga harus dipakai. Jadi harapannya, new normal tidak menjadi salah definisi bagi masyarakat Cilacap. Sehingga hemat kami, Perda akan efektif diterapkan (sekalipun) di masa new normal,” katanya.
Lebih luas, Raperda juga akan mencakup banyak hal terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit lain. Dia menyontohkan terkait DB, HIV/Aids, dan lainnya.
Yang terpenting, lanjut dia masyarakat Cilacap selalu patuh dalam mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. “Karena sejatinya, Perda ini disiapkan supaya masyarakat kita tetap sehat,” katanya. (tg-2)