PURWOKERTO – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terdampak Covid-19 yang kartunya tidak aktif karena menunggak iuran kini mendapat keringanan biaya dan kemudahan pelayanan dari pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto Sofyeni mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai tanggap sbagai upaya mendukung tanggap Covid-19. Pada tahun 2020 ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan jika masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021. Tujuannya supaya status kepesertaaannya tetap aktif,” katanya saat acara media gathering bersama kantor cabang Kebumen, Rabu (24/6).
Dia mengatakan, kebijakan itu hanya berlaku smaai akhir tahun 2020 ini. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Jumlah kepesertaan di wilayah kerjanya, meliputi empat kabupaten, yakni Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara, katanya, juga terus meningkat. Kendati tahun ini masa bencana panemi Covid-19.
Menurut dia, saat ini di empat kabupaten itu sudah mencapai 4.560.679 jiwa atau 78 persen. Yang ditanggung biayanya oleh negara, katanya, 61,27 persen atau 2.781.232 jiwa.
“Target kami bisa sama dengan nasional, karena semakin banyak warga masyarakat yang dilindungi maka masyarakat makin aman, akses makin membaik dalam program layanan,” katanya.
Untuk tingkat Jateng, terang dia, kepesertaan sudah mencapai 81 persen atau 29.795.007 jiwa. Sedangkan yang ditanggung negara (pemerintah), yakni 16.270.295 jiwa (53,7 persen). Sedangkan yang melalui pemerintah daerah, sebanyak 8,32 persen atau 2.477.876 jiwa.
Di tingkat nasinal, penduduk Indonesia yang sudah terlindungi oleh JKN-KIS sudah mencapai 83 persen atau 220.680.260 jiwa. Pada posisi itu, katanya, negara menangung 95 juta jiwa atau 43,5 persen untuk kepesertaan yang ada. Untuk masyarakat yang mendekati miskin, ada 15,5 persen yang bersumber dari PBI APBD.
Disesuaikan
Terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta, Sofi menerangkan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat
untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
Diterangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk
kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli besok iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” terangnya.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, kata dia, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
“Tahun ini iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah,” ujar dia.
Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. (G22-1)