PURWOKERTO – Kasus penggelapan uang nasabah salah satu koperasi simpan pinjam di Ajibarang, diduga tidak hanya dilakukan oleh satu tersangka. Akan ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah koperasi tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka usai mengikuti donor darah di aula rekonfu, Rabu (24/6) mengatakan saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut.
”Dari keterangan saksi-saksi, selain pelaku utama (Edi -red) ada pelaku lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan uang nasabah koperasi terebut,” ungkap Kapolresta.
Akan tetapi Kombes Whisnu belum mengungkapkan nama orang yang bakal jadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
”Yang jelas kalau saya bilang kemungkinan besar ada tersangka lain, bisa dipastikan ada tersangka lain. Jumlahnya bisa dua atau tiga orang,” jelasnya.
Seperti pernah diberitakan seorang oknum karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Edi (24) diamankan di Polresta Banyumas, Jumat (19/6).
Pria yang memiliki KTP dengan alamat Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas itu diamankan oleh polisi karena diduga melakukan penggelapan uang lebih dari Rp 2,5 miliar milik sekitar 45 nasabah koperasi.
Dalam aksinye pelaku menggelapkan sejumlah uang nasabah, uang deposito dan uang bisnis mobil. Pelaku yang merupakan karyawan koperasi simpang pinjam menarik uang dari nasabah. Tetapi uang tersebut oleh pelaku tidak disetor ke koperasi. (G23-1)