PURWOKERTO-Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banyumas, menggelar aksi demontrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), di depan gedung DPRD dan Kantor Bupati, Senin, 29 Juni 2020.
Seperti aksi dari elemen masyarakat lain sebelumnya, GMBI juga mengecam dan meminta pembahasan RUU HIP di DPR dihentikan, dan dibatalkan.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banyumas, Muhammad Ahsan mengatakan, aksi tersebut diselenggarakan untuk menuntut pembatalan pembahasan RUU HIP di DPR.
“Aksi ini dilakukan supaya RUU HIP itu dibatalkan dan tidak dilanjutkan pembahasannya, karena Pancasila itu sudah final, jadi kita datang untuk menyuarakan, menghentikan dan membatalkan total, pokoknya tidak ada pembahasan lagi, tuntutan kami itu,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, GMBI menilai, pembahasan RUU HIP akan mengancam eksistensi dan merubah Pancasila sebagai ideologi dan falsafah hidup bangsa serta dasar negara. RUU HIP, juga akan mengkerdilkan kewibawaan dan merendahkan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara yang tercantum pada rumusan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Selanjutnya, Dalam RUU itu, dinilai adanya upaya untuk memangkas sila yang ada di dalam Pancasila, dari 5 sila menjadi Trisila. Bahkan menjurus menjadi Ekasila.
Sekuler
GMBI juga menilai, RUU HIP akan melegalkan kehidupan sekuler karena menempatkan pemahaman dan peranan agama secara hina, karena adanya upaya untuk mengaburkan dan melemahkan Sila Pertama ” Ketuhanan Yang Maha Esa”.
RUU HIP dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ( PKI ) dan larangan penyebaran ajaranya, sebagai konsideran akan membuka ruang tumbuh suburnya paham komunisme, Leninisme dan Marxisme;
RUU HIP bertentangan dengan Tap MPR No 18 Tahun 1998 Pasal 1 yang menyatakan. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pembahasan RUU HIP pada masa Pandemi Covid-19 tidak ada urgensinya, tidak bermanfaat dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011,” katanya.
Setelah berorasi dan membacakan pernyataan sikap, mereka menemui perwakilan DPRD Banyumas, Subagio dari Fraksi PDI-P. Pendemo penyerahkan pernyataan sikap untuk diteruskan ke DPR. (G22-3)