PURBALINGGA – Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Ventura resmi dibubarkan setelah DPRD Kabupaten Purbalingga dan Bupati Purbalingga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembubaran perusda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Selasa (7/7).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Purbalingga, Endra Yulianto mengatakan, dengan dibubarkannya perusahaan yang bergerak di bidang peminjaman permodalan untuk usaha kecil tersebut, Bupati diminta segera membentuk tim likuidasi.
“Tim likudidasi dibentuk untuk melakukan penghitungan dan penyelesaian aset maupun kewajiban perusahaan,” katanya.
Selanjutnya, dalam Perda tersebut dinyatakan, seluruh aset Perusda Purbalingga Ventura dikembalikan ke Pemda setelah dikurangi kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kewajiban tersebut, bila jumlahnya melebihi dari jumlah kekayaan perusahaan, maka sisa kewajiban itu menjadi tanggung jawab Pemda dan diselesaikan sesuai dengan tekentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tentang Pembubaran Perusda Purbalingga Ventura, Pemkab memiliki kepastian hukum untuk membubarkan perusahaan yang sudah tidak beroperasi tersebut.
Menurutnya, pembubaran Perusda Purbalngga Ventura dilakukan karena berdasarkan hasil kajian akademis menyatakan sudah tidak sehat atau tidak layak dari segi ekonomi. Perusda tersebut juga sudah tidak prospektif karena tidak mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.
“Demikian pula dalam hal setoran deviden terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Purbalingga Ventura tidak bisa menyokong sedikitpun. Hal inilah yang menjadi dasar Pemkab Purbalingga membubarkan perusda tersebut,” katanya.
Terkait saran DPRD Kabupaten Purbalingga, pihaknya akan secepatnya membentuk tim likuidasi dan bisa segera bekerja untuk menghitung aset dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban perusahaan. (H82-4)