PURWOKERTO – Di tengah situasi pengendalian penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas belum belum maksimal, DPRD setempat melakukan kunjungan kerja atau studi komparatif secara ‘maraton’, sejak 1 Juli hingga 10 Juli mendatang.
Lokasi kunja di antaranya mendatangi sejumlah daerah di Jawa Timur, dimana wilayah tersebut sampai saat ini masih dinyatakan zona merah untuk Covid-19.
Sekretaris DPRD Banyumas, Nungky Hari Rachmat dikonfirmasi hal itu mengatakan, kunja di masa new normal ini merupakan kunja terbatas, dalam rangka penggalian informasi untuk mengkaji penerapan materi dari pansus maupun alat kelengkapan DPRD yang sedang ditangani.
“Tiga pansus kunja ke Jatim dan satu pansus ke Jawa Barat. Minggu ini untuk jadwal alat kelengkapan. Bulan ini ditarget pansus sudah laporan dan Agustus diharapkan sudah selesai,” kata Nungky.
Dia menegaskan, model kunja dengan tatap muka langsung mendatangi lokasi masih dibutuhkan, karena saat ini model komunkasi virtual online belum belum memungkinkan dilaksanakan.
“Karena materi yang digali, substansinya memang sulit kalau tdak dengan tatap muka langsung,” tandasnya.
Rapid Test
Disinggung soal keamanan diri dari bahaya Covid-19, Nungky mengatakan, baik anggota DPRD maupun staf setwan yang mendampingi sudah dibekali hasil rapid test dan swab. Masa berlakunya, kata dia, sekarang juga 14 hari, bukan tiga hari.
“Tentu saat mereka kembali kita akan rapid test ulang, meskipun rapidnya sendiri berlakunya 14 hari. Jadi berangkat dan pulang kita rapid test,” katanya.
Jika nanti hasil rapid test, di antaranya mereka ada yang dinyatakan reakif, lanjut dia, maka akan dilakukan swab ulang untuk memastikan mereka positif atau negatif Covid-19.
Kasubag Humas, Protokol dan publikasi sekretariat DPRD Banyumas, Anjar Sutadi mengatakan, kegiatan empat pansus dilaksanakan tanggal 1-4 Juli. Satu pansus ke wilayah Jawa Barat dan tiga pansus ke Jawa Timur.
“Untuk Pansus Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodako studi komparatif ke DPRD Indramayu dan Sumedang, karena di sana sudah ada perdanya,” katanya.
Sedangkan Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No 16 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, ke DPRD Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi. Sementara untuk Pansus Raperda Bangunan Gedung dan Pansus LKPJ Bupati ke DPRD Kota Madiun dan Kabupaten Nganjuk.
Di luar pansus, kata dia, untuk alat DPRD, yakni BK dan Bapemperda ke Kota Bekasi tanggal 5-7 Juli. Kemudian tanggal 8-10 Juli disusul kegiatan Banggar dan banmus dijadwalkan ke wilayah Jabodetabek.
“Kegiatan tanggal 5-7 Juli dan kunja empat Pansus, ketua PRD tidak ikut mendampingi, didampingi tiga wakil pimpinan. Kemungkinan saat kegiatan Banggar dan Banmus, unsur pimpinan kemungkinan ikut semua,” terangnya. (G22-1)