BANYUMAS – Meskipun sibuk kerja di TMMD Reguler Banyumas, Babinsa Semedo, Koramil 15 Pekuncen, Kodim 0701 Banyumas, ikut sweeping terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker di jalan utama di Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen, Rabu (8/7).
Babinsa Semedo yang juga merupakan anggota Satgas TMMD Reguler 108 Banyumas, menyempatkan diri melakukan pendampingan operasi tersebut di desa binaannya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pekuncen.
Dalam operasi itu, para pelanggar masker akan dikenakan sanksi bervariasi tergantung berapa kali tertangkap dalam operasi sebelumnya. Sanki itu meliputi push up, mengucapkan Pancasila.
Sedangkan bagi pelanggar yang pernah tertangkap dan membuat surat pernyataan sebelumnya, akan diambil kartu identitasnya atau sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyumas.
Sekretaris Camat Pekuncen, Sarwoko mengatakan, pihaknya berupaya menegakkan disiplin masyarakat untuk memakai masker dalam mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Pekuncen.
“Kami melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Trantibum Kecamatan serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Semedo untuk melaksanakan operasi masker ini,” katanya.
Operasi ini merupakan lanjutan dari operasi masker yang sebelumnya digelar serentak oleh Pemkab Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, dengan melibatkan Tim Gugus Tugas Covid-19 beserta Satgas Covid-19 desa-desa se-Kecamatan Pekuncen (24/6).
Menurutnya, langkah itu juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Banyumas, Nomor 440/1123/2020 tanggal 22 Mei 2020, tentang penertiban wajib menggunakan masker tahap III. (H60-30)