PURWOKERTO-Ada sekitar seribu lebih aset milik Pemkab Banyumas yang tersebar di berbagai lokasi belum memiliki sertifikat resmi dan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor agraria setempat.
“Ini kita sedang mensertifikatkan sekitar 1.000 aset daerah yang harus selesai dalam waktu dua tahun ini,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, usai penandatangan persetujuan bersama dengan DPRD setempat, untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, di ruang paripurna, Rabu (15/7).
Husein mengatakan, aset yang sudah bersertifikat baru separuh dari jumlah yang sedang berproses. Pihaknya juga sudah minta kepada BPN untuk digratiskan karena ini merupakan ase daerah (negara). Namun oleh pihak BPN, diakui, tetap harus membayar.
“Dari jumlah seribuan itu, di antaranya tanah irigasi, tanah jalan, termasuk jembatan dan fasilitas fasilitas umum di perumahan, termasuk jalan-jalan kabupaten di desa-desa. Kalau yang bangunan gedung rata-rata sudah. Yang belum dalam jumlahnya banyak yang fasum dan fasos,” kata Husein.
Ketua DPRD Banyums, dr Budhi Setiawan dalam paripurna menyampaikan sejumlah catatan penting terkait aset yang harus ditindaklanjuti pihak eksekutif. Rekomendasi tersebut bagian dari sikap persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, yang harus ditindaklanjuti bupati untuk diselesaikan.
Rekomendasinya, yakni terkait lepasnya aset milik Pemkab Banyumas di Gunung Tugel, pihak pemkab untuk segera mendapatkan kepastian hukumnya. Kemudian soal aset Kebondalem yang belum juga kembali, Budhi minta, masalah tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan segera didorong dilakukan kompromi dengan pihak ketiga. Dengan harapan, aset Kebondalem bisa segera diselesaikan.
“Untuk eks banda desa juga segera dilakukan inventarisasi dan singkronisasi mengenai luasan lahan,” kata Budhi.
Menyangkut hal itu, Bupati menjawab, aset Gunung Tugel yang lepas, aset Kebodalem yang belum kembali, dan eks banda desa (ruilslag), tetap ditangani. Sebab, aset-aset tersebut merupakan sisa masalah puluhan tahun yang lalu.
“Ini masih proses ditangani dengan KPK, kejaksaan karena masih dalam pengawasan. Kita kerjasama dengan BPN, KPK dan kejaksaan untuk menyelesaikan.” tandas Husein. (G22-)