PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerahkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada 99 narapidana Rutan Kelas II B Purbalingga bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8). Pemberian remisi dilakukan setelah upacara di rutan tersebut.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk pengampunan dari Pemerintah kepada narapidana yang selama menjalani hukuman berkelakuan baik dan mematuhi aturan di dalam rumah tahanan dalam menjalani pembinaan.
“Dengan remisi ini, diharapkan memberikan semangat tersendiri bagi narapidana, sehingga saat mereka keluar nanti, bisa menjalankan hidup lebih baik di masyarakat,” katanya.
Apa lagi di Rutan ada pembinaan kepada para narapidana berupa pelatihan ekonomi kreatif seperti pembuatan sapu, gipsum dan pengelasan. Sehingga setelah keluar dari Rutan dan berinteraksi dengan masyarakat, para mantan narapidana bisa hidup mandiri.
“Bila hasil produksi mereka memang berkualitas, kami dari Pemerintah melalui Dinkop UKM akan membantu dari segi pemasaran maupun permodalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Lindu Prabowo mengatakan saat ini ada 131 narapidana dan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi ada 99 orang dengan rincian 96 pria dan 3 wanita.
“Nah, narapidana yang masa hukumannya habis hari ini karena dipotong remisi ada dua orang. Jadi hari ini yang dua orang itu langsung keluar,” katanya.
Dirinci, narapidana yang mendapat pengurangan hukuman 6 bulan 1 orang, 4 bulan 8 orang, 3 bulan 20 orang, 2 bulan 10 orang dan 1 bulan 60 orang. (H82-4).