PURWOKERTO– Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-75 RI, Senin (17/8). Penyerahan secara simbolik diberikan Bupati Achmad Husein, di Aula Lapas Purwokerto.
Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto, Ismono mengatakan, saat ini penghuni lapas tersebut sebanyak 608 warga binaan. Mereka yang mendapat remisi dalam rangka kemerdekaan RI, 436 orang.
“Untuk remisi I sebanyak 414 orang dan remisi II sebanyak 12 orang langsung bebas,” katanya.
Bupati mengatakan, pemberian remisi harus dimaknai bukan saja sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian.
“Pemberian remisi tidak melihat dari hukuman yang diberikan, maupun perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan, melainkan perbuatan dan kepatuhan selama dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Bupati.
Bupati berharap melalui pemberian remisi, seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama.
“Saya berharap yang sudah bebas bisa kembali ke keluarga dan bersosialisasi dengan baik supaya bisa diterima kembali di masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, Suryadi mengaku bersyukur karena bisa kembali ke keluarga. Ia mengaku mendapat penegalaman selama berada di Lapas dan menyatakan ingin kembali hidup normal di tenagah-tenagah masyarakat dan keluarga. (G22-)