CILACAP– Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Cilacap menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk klaster ketenagakerjaan yang kini dalam pembahasan DPR RI.
Hal itu dinyatakan FSP KEP dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Cilacap, Senin (24/8). Terhitung, ada 50an pekerja/buruh yang ikut mendatangi gedung dewan.
Ketua DPC FSP KEP Cilacap, Dwi Antoro Widagdo menyampaikan, dalam RUU tersebut banyak materi yang nantinya akan merugikan hak-hak pekerja. “Karena di dalam draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, ada beberapa materi yang akan merugikan hak-hak dan menyengsarakan pekerja/buruh,” kata Dwi Antoro Widagdo.
Aksi tersebut, lanjut dia juga sebagai pelaksanaan instruksi organisasi dari afiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta DPP FSP KEP- KSPI.
Menurut dia, sekurang-kurangnya ada enam hal yang mendasari penolakan atas RUU itu. Satu di antaranya, yakni akan hilangnya upah minimum kabupaten dan upah sektoral.
Adapun hal lain dalam RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja, menurutnya yakni akan menghilangkan pesangon dan masa kerja. Kemudian fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan penggunaan buruh kontrak diperluas.
Tak hanya itu, lapangan pekerjaan berpotensi diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) unskill. Kemudian jaminan sosialnya juga dinilai akan hilang. Termasuk di dalamnya, RUU akan menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD Cilacap untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI. Secara tegas, pihaknya meminta rancangan poin aturan yang dinilai akan menyengsarakan buruh itu untuk dihapuskan.
“Kalau tidak bisa, kami dengan tegas menolak Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Dan bila hal ini tidak didengar oleh DPR RI nantinya, kami dari Cilacap siap mendukung aksi mogok nasional. Dan kami akan siap untuk melakukan, bersama-sama dengan pekerja seluruh Indonesia,” terang dia.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri mengatakan, pihaknya siap menyalurkan aspirasi tersebut kepada DPR RI. “Di samping secara resmi kelembagaan DPRD, kita juga punya link di masing-masing partainya. Kita juga akan menggunakan dua jalur itu untuk menyampaikan aspirasi dari para serikat pekerja,” katanya. (tg-)