PURWOKERTO – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di jajaran Polresta Banyumas harus mampu memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang ada di wilayah binaan.
Salah satu kemampuan Bhabinkamtibmas membantu problem solving itu ditunjukkan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kembaran.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, turut serta mencarikan solusi dalam rapat koordinasi musyawarah pelebaran jalan, yang menghubungkan Desa Karangsoka – Desa Bantarwuni di aula Desa Karangsoka, Kecamatan Kembaran, Sabtu (5/9).
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, melalui Kapolsek Kembaran AKP Sukiyah mengungkapkan Bhabinkamtibmas tidak harus bisa menyelesaikan semua masalah di tingkat desa.
Akan tetapi Bhabinkamtibmas harus mampu memfasilitasi permasalahan yang ada di tengah masyarakat agar diselesaikan melalui forum yang lebih tepat. Yakni forum kemitraan dengan instansi pemerintah di tingkat kelurahan dan stake holder yang ada dalam masyarakat.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Kembaran lebih lanjut berharap kepada warga pemilik lahan yang akan dilintasi jalan desa supaya mengerti bahwa adanya jalan tersebut dapat meningkat perekonomian dan pembangunan desa.
“Nantinya pasti baik kita sendiri maupun anak cucu kita akan dapat menikmati akses jalan tersebut,” ucapanya.
Kapolsek Kembaran AKP Sukiyah menjelaskan dalam musyawarah yang dihadiri anggotanya dibahas tentang akses jalan yang akan di lebarkan. Akses jalan tersebut menghubungkan Desa Karangsoka dan Desa Banyarwuni dan akan dibiayai melalui Dana Desa Anggaran 2020.
“Dalam kegiatan musyawarah mencapai kesepakatan, Desa Karangsoka dan Desa Bantarwuni yang wilayahnya akan di gunakan sebagai pelebaran jalan tembus dua desa. Tanahnya ikhlas di gunakan untuk pelebaran jalan,” jelasnya.
Kepala Desa Karangsoka Edy Suparyono mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Kembaran Bripka Upik Permono yang sangat diperlukan masyarakat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas diperlukan untuk memecahkan masalah-masalah di desa maupun ditengah-tengah masyarakat sehingga terjamin keselamatan dan keamanannya. Warga masyarakat juga mengerti akan pentingnya pelebaran jalan desa. (G23-1)