PURWOKERTO-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus perjudian penjualan toto gelap atau togel di sebuah warung di Karanglesem Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (8/9/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan polisi berhasil mengungkap jual beli togel di Karangklesem, setelah ada informasi dari masyarakat.
“Dalam kasus tersebut polisi mengamankan MW alias Wawan (61) dan AP alias Adi (45) yang terlibat dalam judi togel di Karangklesem,” terangnya.
AKP Berry mengatakan setelah ada informasi dari masyarakat, tim bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati MW sedang melayani penjualan kupon nomer togel jenis Hongkong.
“MW mengaku menyetorkan uang hasil pembelian nomor togel dan nomor pasangan kepada AP. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap AP alias Adi di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas,” ucap Kasat Reakrim.
(Baca juga : Penjual Judi Togel Ditangkap)
Ia menambahkan, dalam penjualan togel ini MW mencatat nomor pasangan togel didalam HP dan dikirim ke AP melalui SMS. Kemudian AP menginput nomor yang dipasangkan serta jumlah uang yang dipasangkan ke link judi togel online melalui internet dengan menggunakan HP.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan dari MW, kata Berry, antara lain uang sebesar Rp 238.000 dan HP merek Xiaomi warna putih. Sedangkan dari pelaku AP berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp 180.000, HP merek Oppo A3s warma hitam yang digunakan untuk membeli online togel dan HP Samsung Galaxy Young warna Hitam untuk menerima sms dari pembeli online.
“MW dan AP serta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” jelas Berry. (G23)