PURWOKERTO – Pengembang perumahan di Kabupaten Banyumas yang sudah resmi menyerahkan prasarana umum (PSU) ke pihak pemkab, sejauh ini baru 28 perumahan. Padahal data perumahan yang ada di kabupaten ini, kini mencapai 245 lokasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim) Pemkab Banyumas, Junaedi mengatakan, dari total perumahan tersebut saat ini semuanya telah menyelesaikan pembangunan fasum. Pihaknya sudah memberikan surat kepada pengembang, terkait penyerahan PSU perumahan. Namun yang sudah menyerahkan lengkap dengan berkas-berkas dokumennya, katanya, baru 28 perumahan, dan 24 lagi sedang proses penyelesaian dokumen.
“Perumahan yang wajib menyerahkan PSU, yakni yang dalam site plan-nya sudah mencantumkan adanya PSU. Sosialisasi ke pengembang juga sudah kita lakukan dan REI juga sudah kita minta untuk menfasilitasi penyerahannya,” katanya, Selasa (22/12).
Dia menegaskan, masih banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU ini, sebelumnya juga menjadi temuan KPK dan BPK saat melakukan audit beberapa waktu lalu. Kewajiban penyerahan PSU, lanjut dia, juga sudah diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No 5 Tahun 2016 tentang penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana utilitas perumahan dan permukiman.
(Baca Juga: Perumahan TSB Solusi Mencari Rumah di Kota Cilacap)
“Jika perumahan sudah selesai dibangun, dan PSU sesuai site plan diselesaikan, maka wajib diserahkan ke pemkab. Problemnya, kenapa masih banyak yang belum diserahkan, karena ada yang belum diselesaikan, rusak belum diperbaiki, muapun administrasinya (sertifikatnya) masih atas nama perusahaan (pengembang),” ujarnya.
Untuk memudahkan penyerahkan, jelas Junaedi, pihaknya juga sudah memberikan fasilitasi untuk membantu penyelesaian dokumennya. Fakta di lapangan, katanya, ada beberapa perumahan memang tidak memiliki site plan atau site plan-nya memang tidak disahkan oleh dinas perumahan dan permukiman atau sebelumnya bernama dinas cipta karya. Termasuk, ada yang IMB-nya hanya diterbitkan di wilayah (camat) saja.
“Kalau PSU belum diserahkan, manakala terjadi kerusakan masih menjadi tanggung jawab pengembang, meskipun sudah diserahkan ke warga perumahan,” katanya.
Anggaran Perbaikan
Menurutnya, jika PSU belum diserahkan, maka tidak pihak pemkab tidak bisa menganggarkan untuk perbaikan jika ada kerusakan atau diadukan oleh warga ke pemkab. Pada posisi itu, status perumahan tersebut masih menjadi milik pengembang. Sehingga mereka masih terikat kewajiban untuk melakukan pemeliharaan, perbaikan maupun menyelesaikan pembangunannya.
“PSU yang belum diserahkan, umumnyanya sertifikatnya masih atas nama pengembang. Sehingga kita (pemkab) tidak bisa berbuat banyak selama PSU itu belum diserahkan,” tandasnya.
Diakui, penyerahan PSU ini sebenarnya meringankan beban pengembang, jika sewaktu-waktu terjadi kerusakan maupun permasalahan dengan warga perumahan.
“Tapi PSU yang diserahkan ini ada catatannya. Yakni harus dalam kondisi baik. Kalau kondisinya rusak, kita minta untuk diperbaiki lebih dulu. Jadi bukan barang bodol (rusak-red) yang diserahkan ke kita. Kalau sudah diserahkan, jika terjadi bencana, misalnya jalan rusak, LPJU rusak bisa kita tangani,” tandas dia. (aw-3)